MP, PEKANBARU – Mulai 4 November 2023 atau sehari pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif, baik calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru menertibkan seluruh alat peraga kampanye (APK).
Penegasan itu dikemukakan Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Taufik Hidayat dalam konferensi pers, Kamis (02/10/2023) siang.
“Mulai 4 sampai 27 November 2023, kami bersama Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP Kota Pekanbaru akan menertibkan APK. Billboard, spanduk yang saat ini bertebaran di sepanjang jalan Kota Pekanbaru akan kami turunkan,” ucapnya.
Saat memberikan keterangan pers di aula kantor Bawaslu Kota Pekanbaru Jalan Puyuh Kecamatan Sukajadi Pekanbaru, Taufik didampingi anggotanya Misbah Ibrahim, Reni Purba dan Raja Inal Dalimunte.
Adapun alat peraga yang ditertibkan nantinya, imbuh Taufik, yang memuat unsur dan materi kampanye seperti: visi misi, program peserta Pemilu, citra diri dan kalimat mengajak memilih yang disertai dengan gambar paku.
Reni Purba menambahkan, Bawaslu Kota Pekanbaru dan Satpol PP akan menertibkan alat peraga yang berada di sepanjang jalan protokol Kota Pekanbaru. Selain itu Bawaslu Kota Pekanbaru beserta jajarannya yaitu Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan juga diturunkan untuk menertibkan APK di tempat-tempat yang menjadi larangan.
Seperti pemasangan alat peraga seperti rumah ibadah, pohon dan tiang listrik, Rumah Sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah serta fasilitas umum milik pemerintah.
Sengketa Penetapan DTC
Terkait pasca penetapan DTC caleg, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pekanbaru Misbah Ibrahim mengatakan, peserta Pemilu yang merasa haknya tidak terpenuhi dalam bisa melaporkan sengketa ke dengan mempersiapkan bukti formil dan materil kelengkapan berkas.
“Laporan sengketa ini akan diterima mulai tanggal 6 hingga November 2023, dari pukul 08.00 – 16.00 WIB. Dan Bawaslu Kota Pekanbaru akan memroses laporan ini selama 12 hari kerja sejak laporan registrasi,” terangnya.
Mengantisipasi terjadinya kampanye di luar tahapan, Reni Purba selaku Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, menghimbau untuk peserta pemilu untuk menahan diri tidak melakukan kampanye ataupun pertemuan terbatas bersama masyarakat ataupun konstituennya. Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2023 menyebutkan yakni setiap orang yang sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU (Kabupaten/Kota).
UU itu mengamanahkan untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurangan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Reni juga menjelaskan bahwa tahapan kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau 75 hari. * (DW Baswir)