MP, PEKANBARU – Sebanyak 7 (tujuh) dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau menyomasi anggota DPR-RI dari Fraksi PKS Dr. H. Syahrul Aldi Maazat, Lc, MA.
Dalam somasi itu, Syahrul Aldi Maazat diminta dalam waktu 3 x 24 jam untuk memberikan klarifikasi dan mencabut pernyataan tersebut, serta meminta maaf secara terbuka kepada ketujuh dosen UIN Suska Pekanbaru bersangkutan..
Kuasa hukum 7 dosen UIN Suska Pekanbaru, Rohim, S.H kepada Medium Pos, Kamis sore (19/10/2023), membenarkan dirinya atas kepentingan surat somasi kepada Syahrul Aldi, anggota DPR RI Fraksi PSK tertanggal 4 Oktober 2023.
Surat somasi itu, kata pengacara dari kantor Advokat/Konsultan Hukum Rohim Brawijaya, SH & Associates ini, terkait beredarnya video pernyataan Syahrul Aidi yang diunggah melalui media sosial (medsos) TikTok (@syahrulaidi.mz)/(https://www.tiktok.com/@syahrulaidi.ma/ video/7278297976806624517), dan akun facebook https://www.facebook.com/ Syahrul Aidi Maazat yang mengomentari
peristiwa/insiden yang terjadi di UIN Suska Riau, Jumat, 08 September 2023.
”Ini merupakan tuduhan serius, namun tidak didasari dan didukung oleh fakta peristiwa yang sebenarnya dan tidak disertai upaya konfirmasi (Tabayyun) terhadap pihak-pihak terkait. Dan bahkan saudara Syahrul Aidi ini menuduh secara sepihak klien kami melakukan perbuatan yang tidak manusiawi, tidak punya etika Islami, serta mengutuk perilaku tersebut,” terangnya.
Padahal, imbuh Rohim, tuduhan itu tidak berdasar tersebut dan cenderung bersifat tendensius, telah merugikan dan mencemarkan nama baik kliennya.
Terlebih rekaman pernyataan anggota DPR RI dari Fraksi PKS ini telah beredar luas dan membuat masalah baru di tengah-tengah masyarakat, khususnya Provinsi Riau.
”Oleh sebab itu, Syahrul Aidi segera memberikan klarifikasi dan mencabut pernyataan tersebut, serta meminta maaf secara terbuka kepada klien kami secara langsung, maupun di akun media sosial pribadinya,” pungkas Rohim.
Anggota DPR RI Syahrul Aidi yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) mengaku belum bisa memberikan jawaban atas somasi tersebut, karena memang belum menerima suratnya.
”Surat somasinya belum sampai kepada saya. Jadi belum bisa saya jawab,” tulisnya singkat. * (Denny W)