MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Korban dan Tersangka Berdamai, Kasus Dugaan Pemerkosaan oleh Anak Anggota DPRD Pekanbaru Tetap Berlanjut

MP, PEKANBARU – Kendati pihak keluarga tersangka dan keluarga korban sudah berdamai, namun kasus sangkaan pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur dengan pelaku anak oknum anggota DPRD Pekanbaru tetap berlanjut.

Penegasan itu disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi dalam konfersensi pers, Sabtu sore (8/1/2022).

‘’Perlu kami luruskan, memang sudah terjadi perdamaian antara tersangka dengan korban. Tetapi kasus ini tetap berjalan sebagaimana mestinya,’’ ucapnya.

Pria Budi yang didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto memaparkan kasus itu berjalan setelah dilaporkan korban, AS (15). Hasil pemeriksaan dan penetapan tersangka, pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

“Kasus ini tetap berjalan bahwa ini kasus pencabulan dan persetubuhan anak. Kan yang beredar soal pemerkosaan, tapi ini bahasa hukumnya adalah perkara cabul dan persetubuhan anak ya. Kita saat ini masih tunggu petunjuk jaksa, jika sudah dinyatakan lengkap segera kami kirimkan tersangka berikut barang buktinya,” tukas Kapolresta.

Ayah pelaku, Jefri turut hadir pada konferensi pers membenarkan telah berdamai. Hanya saja, perdamaian dilakukan tanpa ada intervensi penyidik Polresta Pekanbaru.

“Kami sudah ada kesepakatan damai. Di samping itu ini juga untuk kebaikan kami bersama, sejak awal bukan tak mau kita berdamai, tetapi memang putus kontak,” ucapnya.

Terkait uang perdamaian Rp 80 juta, Jefri tegas mengatakan tidak ada paksaan dan tawar menawar. Uang itu murni diberikan sesuai kemampuannya untuk biaya pendidikan korban.

“Memang sudah ada jumpa sejak awal, ya yang jelas kita segitulah kemampuan kita. Perdamaian itu murni kami pihak keluarga, tidak ada kepolisian dalam perdamaian itu,” katanya.

Sebelumnya, kasus dugaan penyekapan dan persetubuhan menimpa siswi SMP di Pekanbaru, AS (15). Ia mengaku disekap dan disetubuhi pelaku AR (21).

Setelah menerima laporan, polisi akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Desember 2021. Enam belas hari setelah pelaku AR ditahan, kedua orang tua sepakat berdamai pada 19 Desember di salah satu kafe di Pekanbaru. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.