MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Kapolsek Tampan Gagal Hadirkan Pengusaha Sarkawi, Mediasi Sengketa Lahan Cemara Suites Buntu

MP, PEKANBARU – Penyelesaian sengketa lahan antara pengusaha Sarkawi Lim versus Ny.Marliati br Manik yang dimediasi Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat menemukan jalan buntu, setelah pemilik perumahaan Cemara Suite tidak hadir dalam pertemuan di ruangan Command Center, Polresta Pekanbaru, Rabu siang (21/3/2024).

Perundingan itu gagal, setelah pengusaha Sarkawi Lim hanya mengutus Juliana, Dirut Perumahan Cemara Suites dalam pertemuan itu.

Sehingga usai pertemuan, Ny Marliati boru Manik terlihat sedikit stress serta melontarkan rasa kecewa terhadap Kapolsek Tampan.

“Dalam perundingan sebelumnya, Bapak Kapolsek Tampan ini berjanji akan menghadirkan Sarkawi Lim. Tetapi nyatanya yang hadir hanya utusannya, yang sama sekali tidak memiliki wewenang memutuskan perkara ini,” tukasnya kepada wartawan.

Dalam mediasi itu, Marliati boru Manik, Komisaris PT. Namboru Jaya Mulajadi didampingi Kuasa Hukumnya dari Kantor Advokat B.Fransisco Butar-butar,S.H & rekan. Sementara itu, ikut dalam pertemuan itu Kasat Sabhara Polresta.

Marliati boru Manik menyatakan dari awal dia sudah menduga mediasi itu tidak bakalan berhasil, karena yang hadir bukannya Sarkawi.

“Dari awal saya sudah bilang, yang berurusan dengan saya Sarkawi, bukan pekerjanya. Jadi apapun yang dibicarakan tidak akan ada hasilnya,” tukasnya.

Terpisah, Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmad dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa permasalahan tersebut masih dalam proses.

“Kami dari pihak kepolisian mempersilahkan untuk melakukan, atau melaporkan melalui jalur hukum yang ada. Baik itu tindak pidana penipuan, penggelapan, ataupun perbuatan melawan hukum lainnya,” ucapnya.

Kuasa Hukum Marliati br Manik, B Fransisco Butar-butar menjelaskan, persoalan kliennya versus Sarkawi Lim berawal dari kerjasama kedua belah pihak.

Marliati br Manik atas nama PT. Namboru Jaya Mulajadi memiliki lahan seluas 39,065 meter persegi dengan Surat HGB nomor 918 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan (kini Kecamatan Tuah Madani) Hak Atas Tanah Tanggal 26 Februari 2004.

Selanjutnya, antara Tuan Muhammad Hanafi, Sarkawi Lim dan Ny Marliati Br Manik bersepakat untuk membangun perumahan yang diikat dengan surat perjanjian kesepakatan Nomor : 93 tanggal 27 Januari 2006 tentang Perikatan Jual-beli di Notaris Tito Utoyo, SH.

Adapun salah satu butir dari Surat Perjanjian tersebut tentang hak dan kewajiban masing masing pihak, khususnya dana yang akan diterima oleh Marliati br Manik selaku pemilik tanah.

Namun dalam perjalanan waktu, bukannya uang yang diterima Marliati br Manik tetapi malah dituding melakukan penipuan dan penggelapan dan sempat ditahan di Polresta Pekanbaru, selama lebih kurang 2 bulan. Namun proses hukum berhenti dan Marliati br Manik bebas murni.

Lebih lanjut, Fransisco Butar-butar menjelaskan bahwa pihak Sarkawi Lim telah mengingkari janji, di mana Sarkawi tidak hadir dalam pertemuan ini melainkan mengirimkan, Dirut PT Cemara Suite Juliana.

Pasca gagalnya mediasi itu, Fransisco menegaskan akan menemuh jalur hukum. Dia bertekad memperjuangkan hak kliennya yang terdzolimi, ditipu. Padahal kliennya itu punya dasar dasar yang kuat. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.