MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Jual Beli Lahan berujung ke Penahanan, Kuasa Hukum; Perkara Perdata Dipaksakan ke Pidana

MP, SIAK HULU – Kasus Jual beli tanah di daerah Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar dimana Abuzar (Ab) dijadikan tersangka karena diduga melakukan penipuan dalam jual beli tanah.

Padahal, menurut kuasa hukum Ab, Afriadi Andika, SH. MH dan Rekan, perkara itu murni perdata, tetapi pihak kepolisian memaksa diarahkan ke tindak pidana.

Dalam kasusnya ini Andika menyayangkan tindakan kepolisian yang menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus penipuan, dan digiring ke ranah pidana.

”Oleh sebab itu, kami keberatan klien kami dipidanakan dan langsung ditahan. Padahal ini kan menyangkut jual beli tanah,” ucapnya dalam siaran pers yang diterima Medium Pos, Minggu (17/09/2023).

Andika menyebutkan kronologis yang dihadapi kleinnya. Pada 7 Juli 2023 kliennya pertama kali dilaporkan karena kasus jual beli tanah ke Polsek Tambang.

Pada 6 September 2023 kembali dipanggil dan langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan belum diberikan acara pemeriksaan (BAP). Ada 2 (dua) BAP, sebuah hak yang diatur dalam pasal 72 KUHAPketika keluar surat sidik dari Reskrim pada tanggal 14 September 2023 padahal seharusnya ada.

Setelah penangkapan selama 1 X 24 jam tidak ada diberikan surat penahanan.

Pihaknya juga sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan namun tidak pernah digubris oleh penyidik yang menangani kasus ini. Dirinya pun berkeyakinan ada oknum yang bermain dalam perkara ini.

Oleh sebab itu dia pun akan melaporkan oknum Polsek Tambang ini ke Bidpropam Polda Riau.

”Dugaan yang bakal dilaporkan itu, tidak hanya sikap arogan tetapi juga ada dugaan tindak pidana pemerasan,” pungkasnya. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.