MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Jaringan Internasional Terbongkar, Kurir Dijanjikan Rp20 Juta untuk Edarkan Narkoba

MP, PEKANBARU – Polda Riau mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional dengan menangkap dua kurir dan menyita barang bukti Narkotika senilai sekitar Rp31 miliar. Pengungkapan ini dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis.

Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 16,37 kilogram dan 40.146 butir pil ekstasi.

“Narkoba jenis Sabu seberat 16,37 Kilogram atau senilai Rp16 Miliar Sedangkan pil ekstasi yang disita 40.146 bernilai sekitar Rp15 miliar dengan asumsi harga Rp400 ribu per butir,” ujarnya Brigjen Hengki, pada Senin (30/3/2026).

Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba, termasuk yang melibatkan jaringan internasional. Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap pelaku, baik masyarakat umum maupun oknum internal.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, lanjut Hengki, memiliki perhatian serius terhadap pemberantasan narkotika, termasuk mengantisipasi modus jaringan internasional yang kerap merekrut oknum di berbagai sektor.

“Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku,” tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka masing-masing berinisial DPG (27), warga Pekanbaru, dan YA (22), warga Kabupaten Bengkalis. Selain narkotika, turut diamankan dua unit sepeda motor dan dua unit telepon seluler yang digunakan dalam operasional.

“Narkoba ini masuk dari negeri seberang, Provinsi Riau menjadi pintu masuk, kami akan terus tindak para pelaku Jaringan Internasional ini, ” Ujar Wakapolda Riau.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur tikus di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa narkotika akan dibawa menuju Pekanbaru melalui jalur penyeberangan Ro-Ro dan jalur darat. Penangkapan dilakukan di Jalan Nurdin, Kecamatan Rumbai Timur, saat kedua tersangka hendak melakukan transaksi.

“Barang bukti ditemukan dalam tas dan kardus. Kedua tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial A yang saat ini masuk daftar pencarian orang,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka YA berperan menyerahkan narkotika kepada DPG, sementara DPG bertugas menyimpan barang tersebut.

“Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp20 juta, namun belum sempat diterima, ” Ujar Kapolres Bengkalis.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polres Bengkalis dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana terbaru. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Polda Riau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika melalui layanan Call Center 110 sebagai upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban.

 

 

58 / 100 Skor SEO

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.