MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

IRT Ditahan Polsek Limapuluh Terkait Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Bodong

MP, PEKANBARU – Seorang ibu rumah tangga berinisial AK alias Ica (31), warga Jalan Mulyorejo, Kecamatan Sail ditahan pihak Polsek Lima Puluh, Polresta Pekanbaru terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong.

Tak tanggung tanggung, dalam rentang waktu Nopember 2022 hingga Oktober 2023, jumlah korban diperkirakan mencapai 30 orang, dengan total kerugian mencapai Rp900 juta.

Bidnen, S.H., kuasa hukum Fitri Marianty, salah seorang korban pelapor kepada wartawan, Minggu siang (4/2/2024), membenarkan kliennya menjadi salah satu korban tersangka Ica.

Dalam menjalankan modusnya itu, tersangka Ica menjanjikan keuntungan yang menggiurkan jika ikut bergabung dalam penyertaan modal investasi tersebut.

Seiring waktu, janji tinggal janji. Jangankan dapat keuntungan yang besar, uang investasi yang disetor pun tak bisa ditarik lagi. Sehingga kuat dugaan para korban, jangan jangan uang untuk investasi tadi digunakan untuk keperluan suami tersangka yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri).

Tersangka Ica sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Januari 2024, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/203/XI/2023/SPKT/ Polsek Limapuluh Polresta Pekanbaru.

”Tersangka Ica kini dijerat polisi dengan Pasal 378 dan 372 KUH Pidana tentang dugaan penipuan atau penggelapan,” terang Bidnen.

Sementara Suardi, S.H., M.H. , kuasa tersangka yang dikonfirmasi wartawan di halaman Mapolsek Lima Puluh, Sabtu malam (3/2/2024), mengatakan semua proses hukumnya sedang berjalan.

”Kita juga saat ini masih melakukan upaya-upaya hukum dengan memakai azas praduga tak bersalah,” katanya. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.