MP, PEKANBARU – Gara gara tidak mau atau menunda pelantikan DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Pelalawan, DPP membekukan kepengurusan DPD PBB Provinsi Riau.
Uniknya, surat pembekuan DPD PBB Riau ini dikirim Sabtu, sekira pukul 23.30 WIB, sementara Ketua Umum DPP PBB Lambok F Sihombing sendiri mendarat di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sekira pukul 21.00 WIB.
”Artinya, surat pembekuan itu sudah dibuat sebelum pimpinan DPP PBB terbang ke Pekanbaru untuk menyaksikan pelantikan DPC PBB Kabupaten Pelalawan dibawah pemimpin Apul Sihombing SH, MH,” kata Endiwanto Pasaribu, Wakil Ketua Biro OKK kepada sejumlah wartawan, Minggu (21/3/2021) sore.
Endi mengaku kecewa dengan keputusan DPP PBB membekukan kepengurusan DPD PBB Riau dan tetap melantik DPC PBB Kabupaten Pelalawan.
Padahal, tambahnya, sebelum menghadiri pelantikan DPC PBB, Ketum DPP bisa melakukan konsolidasi atau pertemuan dengan pengurus DPD PBB Riau. Tetapi itu tidak dilakukan Ketum PBB.
Penyebabnya, calon Ketua DPC PBB Pelalawan mendramatisir suasana di Bandara SSK II Pekanbaru dengan menelepon aparat keamanan minta perlindungan. Seolah olah Ketum DPP PBB diintimidasi DPD PBB Riau. Parahnya, beredar isu suasana kurang kondusif dan adanya ancaman penculik Ketum PBB tersebut.
BUNTUT PEMBEKUAN DPC PELALAWAN
Endiwanto Pasiribu tak menyangkal, tetap dilantiknya Ketum DPC PBB Pelalawan disebabkan DPD PBB Riau menangguhkan acara pelantikan.
Tetapi bukannya patuh terhadap putusan DPD PBB Riau, pengurus DPC PBB Pelalawan malah melakukan manuver, sehingga sukses membawa Ketum DPP PBB untuk melantik mereka.
”Hirarki sebuah perkumpulan atau organisasi tidak seperti itu. Mestinya yang melantik pengurus DPC itu adalah DPD Provinsi. Tetapi ini malah DPP PBB yang melantik Pengurus Ranting,” kata dengan geleng kepala.
Diakui Endi, sebelumnya DPD PBB Riau melalui Surat Nomor : 01-PS/BA/DPD.PBB.RIAU/III/2021 telah membekukan kepengurusan DPC PBB Pelalawan dan menunda pelantikan yang dijadwalkan hari ini di Gedung Serbaguna Jeremia Sinaga, Pangkalan Kerinci Kota, Pelalawan.
Karena calon yang bakal dilantik, imbuh Endi Pasaribu, yakni Apul Sihombing memiliki attitude yang kurang baik dan tidak mengerti hirarki sebuah organisasi.
Apul Sihombing sudah diberi Surat Peringatan 1 pada November 2020 yang lalu terkait etika berorganisasi, melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Tetapi bukannya menyadari kekhilafannya, calon Ketua DPC Pelalawan ini malah mencoba melanggar hirarki dengan koordinasi dengan DPP yang seharusnya melalui DPD dulu.
Selain itu, Apul juga melakukan penyatuan 3 PAC jadi satu yang menurut yang bersangkutan harus disatukan karena kurang kuota anggota. Namun kenyataan di lapangan, kuota anggota di PAC yang akan disatukan sudah melebihi kuota yang sebenarnya sehingga ada pelanggaran AD/ART.
Sehingga DPD mengambil keputusan utk menaikkan status SP I menjadi SP dan SP III dan menurunkan status Apul Sihombing dari calon Ketua DPC menjadi anggota biasa.
”Kita harus melakukan mekanisme dalam AD/ART dengan tidak arogan, sehingga berdasarkan latar belakang SP 1,2 sampai 3, DPD PBB Riau berhak melakukan pembekuan,” tukasnya seraya menambahkan berbeda halnya dengan DPP yang mengeluarkan Surat Pembekuan DPD PBB Riau tanpa melewati tahapan SP 1,2 apalagi sampai SP-3. * (DW Baswir)