MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Dua Sejoli Membawa 14,96 Kg Sabu Diamankan Tim Subdit II Narkoba Polda Riau

MP, PEKANBARU– Tim Subdit II Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau, menggagalkan peredaran 15 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat total 14,96 kilogram. Dua orang kurir yang merupakan pasangan kekasih berinisial AP dan AW, warga Kabupaten Siak, berhasil diamankan.

kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan pada Rabu dini hari, 11 Juni 2025.

Berbekal informasi tersebut, tim Subdit II Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti sebuah mobil Toyota Innova warna silver yang dicurigai membawa sabu.

“TKP pertama mobil jenis Kijang Innova warna silver sempat berhenti di Jalan Samping Stadion Rumbai, Kota Pekanbaru, dan membuang karung mencurigakan. Setelah diperiksa, karung tersebut berisi 15 bungkus besar sabu,” ungkap Kombes Putu Yudha.

Polisi melakukan pengembangan, memburu pelaku yang membuang barang bukti tersebut.

“tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menemukan mobil yang disembunyikan di pekarangan rumah warga di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya. Identitas pelaku belum diketahui saat itu, namun dengan bantuan teknologi dan teknik penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku pada Minggu, 15 Juni 2025,” sambung Putu.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sabu seberat 14,96 kg, satu unit mobil Innova silver, beberapa unit ponsel, dan sejumlah uang tunai.

“AP diketahui berperan sebagai kurir dengan bayaran Rp10 juta per kilogram. Artinya, dari 15 kilogram sabu yang dibawanya, ia dijanjikan upah Rp150 juta. Sementara AW, sang kekasih, bertugas sebagai pengawas dengan imbalan Rp5 juta,” lanjut Putu.

Dari penyidikan lebih lanjut, AP ini bukan kali pertama menjadi kurir. Ia diperintahkan oleh seseorang berinisial AL yang kini masih buron dan dalam pengejaran pihak kepolisian. Dari AL, tersangka AP memproleh uang 10 Juta Rupiah perkilogramnya. Sebelumnya, Ap pernah membawa sabu- sabu seberat 50 kilogram untuk disebarkan di Pekanbaru.

“Kasus ini terungkap atas kepedulian masyarakat terhadap bahaya narkoba. Tanpa informasi dari warga, pengungkapan ini tidak akan semudah ini,” pungkas Kombes Putu.

Kini kedua tersangka ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Oki)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.