MP, PEKANBARU – Dua pria diamankan jajaran Polsek Payung Sekaki, Polresta Pekanbaru, setelah kedapatan mencuri kabel tanam dan tiang lampu jalan di kawasan Fly Over Mal SKA, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, (09/05/2025).
Aksi pencurian ini terbongkar setelah pelapor yang juga korban, Muhamad Fadhli (48), mendapati lampu jalan padam pada Sabtu malam (3/5/2025). Saat dicek, ternyata kabel jaringan bawah tanah, tiang, dan lampu jalan di lokasi tersebut telah hilang. Kerugian diperkirakan mencapai Rp23,3 juta.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
“Mendapat laporan dari masyarakat, kami segera memerintahkan tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua pelaku berhasil diamankan keesokan harinya,” ujar Kompol Bery.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Yusri Deing (37) dan Dedek Suryadi Hasibuan alias Dedek (33), yang keduanya merupakan warga Jalan Tuanku Tambusai. Sementara satu pelaku lainnya, berinisial Bokir, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku melakukan aksinya secara terencana dengan menggunakan alat berupa obeng, gergaji besi, dan palu. Motif pencurian adalah untuk menjual hasil curian ke pengepul barang bekas.
“Pelaku memotong kabel dan tiang lampu jalan pada malam hari, lalu menjualnya ke penampungan barang bekas di Jalan Sigunggung,” jelas Kompol Bery.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu obeng, satu gergaji besi, dan satu palu. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Oki)