DPRD Pekanbaru Mantapkan Strategi Menuju Kawasan Tanpa Rokok demi Kota Sehat
Kawasan Tanpa Rokok demi Kota Sehat
MEDIUMPOS.COM – PEKANBARU – DPRD Pekanbaru Tegaskan Komitmen Menuju Kota Sehat dengan Kawasan Tanpa Rokok. Sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, DPRD Kota Pekanbaru bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengadakan Rapat Paripurna pada Kamis (5/9/2024). Rapat ini berlangsung di ruang Paripurna DPRD dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi, yang didampingi Wakil Ketua DPRD, Ginda Burnama, Tengku Azwendi, dan Nofrizal. Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, juga turut hadir untuk memberikan masukan terkait agenda rapat.
Agenda Utama: Pembahasan Kawasan Tanpa Rokok dan Revisi Perda. Dalam rapat tersebut, dua agenda prioritas dibahas, yakni revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 terkait hak keuangan serta administratif bagi pimpinan dan anggota DPRD, serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Langkah ini merupakan bentuk komitmen DPRD dan Pemko Pekanbaru dalam mendukung kesehatan masyarakat melalui kebijakan yang progresif dan berkelanjutan.
Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi, menekankan bahwa revisi Perda ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. “Langkah ini tidak hanya memastikan hak-hak anggota DPRD diatur dengan baik, tetapi juga mendukung tata kelola keuangan yang lebih transparan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, menambahkan bahwa perubahan perda ini menjadi wujud kepatuhan terhadap asas perundang-undangan. “Kita ingin memastikan semua aturan berjalan harmonis, tanpa ada pertentangan antara aturan tingkat daerah dan nasional,” katanya.
Kawasan Tanpa Rokok: Langkah Menuju Hidup Sehat, Dalam pembahasan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Sekda Indra Pomi menyoroti pentingnya penerapan perda ini sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Tujuan dari KTR ini adalah menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari bahaya asap rokok,” ungkapnya.
Selain itu, Pemko Pekanbaru berkomitmen untuk:
– Menyediakan fasilitas konseling bagi masyarakat yang ingin berhenti merokok.
– Melakukan edukasi dan sosialisasi bahaya rokok, terutama di ruang publik.
– Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perilaku hidup sehat melalui kampanye aktif.
Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci, Indra Pomi menekankan bahwa kesuksesan penerapan KTR sangat bergantung pada partisipasi masyarakat. “Kami mengajak semua pihak untuk mendukung inisiatif ini, karena ini adalah tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi generasi mendatang,” tambahnya.
Rapat Paripurna ini juga menjadi momentum bagi Pemko Pekanbaru untuk mengapresiasi kontribusi anggota DPRD periode 2019-2024. “Terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya selama ini. Semoga segala usaha yang dilakukan menjadi amal ibadah,” tutup Indra.
Komitmen Bersama untuk Pekanbaru yang Lebih Sehat, Melalui langkah ini, DPRD dan Pemko Pekanbaru menunjukkan komitmen nyata untuk membangun kota yang lebih sehat, adil, dan ramah lingkungan. Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok diharapkan tidak hanya memberikan manfaat kesehatan, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat.