MP, PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) melaporkan dugaan korupsi pembangunan gedung Balai Latihan Kerja Unit Pelayanan Teknis Provinsi (BLK UPTP) Pekanbaru ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Demikian diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP -SPKN Romi Frans dalam perbincangan dengan Medium Pos, Rabu (3/5/2023).
Dibeberkannya, pembangunan gedung yang berada di di Jalan Terubuk kota Pekanbaru dibangun menggunakan anggaran APBN Kementrian ementerian Ketenagakerjaan RI c/q Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktifitas dua tahun anggaran, yakni 2021 sebesar Rp15 miliar, dan dilanjuktan 2022 senilai Rp20 miliar serta anggaran Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan tahun 2022 sebesar Rp 836.667.000 (nilai HVS).
Romi Frans menduga pembangunan gedung itu sarat penyimpangan dan berujung dengan pemutusan kontrak kerja.
Hasil investigasi Tim SPKN, bahwa material yang digunakan tidak sesuai dengan kontrak kerja dan hingga berakhirnya masa kerja selama 135 hari kelender ditambah _addendum_ 50 hari kerja (hk) dinilai dilaksanakan hanya 80 persen.

Beberapa material pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis antara lain: pekerjaan Bekisting, pekerjaan lantai granit homogentus tile dan pekerjaan plafon.
Dalam laporan Nomor : 111/Lap-DPP-SPKN/V/2023, tanggal 3 Mei 2023 itu, pihak SPKN juga melampirkan foto foto gedung yang diduga mangkrak.
Hasil penyelusuran 2021 anggaran BLK Rp 15 miliar tetapi harga penilaian sendiri (HPS) SPKN menduga pekerjaannya baru selesai sekitar 40 persen. Pun di tahun 2022 , Rp20 miliar ditambah lagi jasa konsultasi pengawasan pembangunan sebesar Rp 836, 667,000, 000, nilai HPS. * (DW Baswir)