MP, PEKANBARU – Pihak Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika dan obat obatan terlarang (narkoba), berupa 13,26 kilogram (kg) sabu dan 269 butir pil ekstasi.
Wakapolda Riau, Brigjen Kasihan Rahmadi kepada wartawan, Selasa (23/5/2023), menyebutkan barang bukti narkoba ini disita dari 15 orang tersangka yang diberkas dalam 6 laporan polisi.
”Narkoba yang akan kita musnahkan ini dikendalikan oleh petugas sipir Lapas Narkoba Rumbai berinisial IS. Dia yang mengendalikan narkoba ini masuk dari Malaysia. Kemudian ada orang menjemput dari Dumai, berinisial J,” ungkapnya.
Brigjen Pol Rahmadi menambahkan, oknum petugas Lapas inisial ini merupakan pengendali jaringan Internasional.
Lebih lanjut, Brigjen Rahmadi masih terus melakukan penyelidikan terkait keterlibatan oknum petugas Lapas serta kurir yang menjemput barang haram tersebut di wilayah Dumai.
“Selain tersangka IS dan IR, kita juga mengamankan 2 orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini yang masing-masing berinisial J dan HO,” kata Wakapolda.
Kemudian pengungkapan kasus yang kelima dilakukan di Daerah Lipat Kain, Kampar, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan narkotika jenis Sabu seberat 1 Kg dari tangan empat orang tersangka masing-masing berinisial RC (39), RC (52), RH (36) serta NM (38).
“Pengungkapan yang terakhir dilakukan di Jalan Sembilang, Rumbai. Dari pengungkapan tersebut kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 43 gram milik seorang tersangka berinisial JN, berusia 35 tahun,” pungkas Wakapolda Riau.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasa 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, diancam hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sementara pemusnahan yang dilaksanakan di halaman belakang Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru ini di Pimpin langsung oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi.
Pemusnahan itu disaksikan langsung oleh para tersangka yang terlibat dalam kasus ini, perwakilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kabid Humas Kombes Pol Nandang serta tamu undangan lainnya.
Pantauan di lapangan terlihat barang bukti Sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam air panas dan dicampur dengan racun serangga, lalu baru diaduk. Setelah diaduk dengan air panas dan dicampur pembersih lantai, sabu tersebut kemudian dibuang kedalam selokan.
Sementara, pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender terlebih dahulu baru diaduk kedalam air panas dan di campur dengan racun serangga.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji laboratorium untuk dipastikan keasliannya.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi mengatakan, pemusnahan
barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan barang bukti tersebut benar-benar milik tersangka.
Selain itu, sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.
“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya dimusnahkan,” terangnya.
Menurut Wakapolda, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dan hasil kerja keras dari anggota Subdit I, II dan III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. * (DW Baswir)