MP, PEKANBARU – Diduga belum mengantongi izin lengkap, satu perusahaan penambang tanah urug atau galian C dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.
Laporan itu disampaikan Asosiasi Perusahaan Tambang Riau (ASPETARI) dalam surat keberatannya, Jumat (24/11/2023) pagi.
Dalam surat yang ditandatangani Wakil Ketua ASPETARI Zainal Abidi, S.H., M.H. dan Sekretaris Dony Saputra disebutkan adanya salah satu perusahaan, yakni PT Adinata Jaya Abadi (AJA) belum memiliki kelengkapi administrasi, yaitu Persetujuan Lingkungan dari DLHK dan belum adanya persetujuan dokumen tambang dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau tetapi sudah beroperasi alias bekerja.
Lokasi penambangan tanah urug PT AJA ini berada di Desa Simpang Perak, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak dan digunakan untuk penimbunan Jalan Kukus yang berada di dalam lokasi operasional PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Tindakan PT AJA ini, kata surat ASPETARI, dikategorikan sebagai penambangan ilegal dan juga menghilangkan pendapan asli daerah (PAD). Tindakan ini juga berdampak terhadap perusahaan perusahaan yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah.
Sehingga apa yang dilakukan PT AJA ini diduga sebuah tindakan yang tidak bertanggungjawab dan melawan hukum, yakni bertentangan dengan Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. * (DW Baswir)