MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Diduga Anak Bupati Pelalawan dan Selebgram Diamankan Saat Razia THM

MP, PEKANBARU — Dugaan pesta narkoba di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru terungkap dalam razia gabungan yang digelar aparat kepolisian dan TNI pada Minggu dini hari (24/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Sebanyak 13 orang diamankan, termasuk seorang selebgram berinisial SA dan AF yang diduga merupakan anak Bupati Pelalawa Riau.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, mengatakan petugas menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika di salah satu room THM beserta sejumlah barang bukti.

“Dari hasil razia di salah satu room THM di Kota Pekanbaru ditemukan penyalahgunaan narkotika beserta barang buktinya,” ujar Muharman Arta saat konferensi pers di Aula Zapin Mapolresta Pekanbaru, Selasa (26/5/2026).

Sebanyak 13 orang yang diamankan terdiri dari delapan laki-laki dan lima perempuan. Mereka berasal dari Pekanbaru, Kampar, dan Pelalawan. Para terduga yang diamankan masing-masing berinisial KS, RR, GFA, TT, AF, MAY, FER, INF, FA, NR, SAP, SA, dan ALS.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika dari dua orang. Tersangka FER kedapatan menyimpan ganja kering seberat 9,86 gram serta empat cartridge etomidate. Sementara MAY diketahui memiliki ganja seberat 1,39 gram.

Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan milik salah seorang pengunjung dan menemukan barang bukti tambahan yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Seluruh orang yang diamankan kemudian menjalani tes urine di RS Bhayangkara Pekanbaru. Hasilnya, ke-13 orang dinyatakan positif etomidate, sedangkan tiga di antaranya juga positif THC atau ganja.

Polresta Pekanbaru kemudian mengajukan asesmen terpadu ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru guna menentukan langkah hukum dan rehabilitasi terhadap para pengguna.

Kepala BNN Kota Pekanbaru, Kombes Wawan, menjelaskan asesmen dilakukan sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.15 WIB terhadap 15 orang, termasuk tiga orang lain dari lokasi berbeda.

Dari hasil asesmen, FER dipastikan tetap menjalani proses hukum lantaran barang bukti ganja yang dimilikinya melebihi batas ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, yakni di atas lima gram.

“Perkaranya dilanjutkan ke tingkat penyidikan,” kata Wawan.

Sementara MAY direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan karena masuk kategori pengguna berat dan tidak terlibat jaringan peredaran narkotika.

Adapun 11 orang lainnya, termasuk AF yang diduga anak Bupati Pelalawan dan selebgram SA, direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan dengan durasi berbeda, mulai tiga hingga enam kali rehabilitasi di BNN Kota maupun BNN Provinsi Riau.

“Hasil pemeriksaan AF terpapar asap dari rekannya yang menggunakan narkotika jenis ganja,” ujar Wawan.

Dalam konferensi pers tersebut, BNN juga mengungkap mayoritas perempuan yang diamankan mengaku baru pertama kali menggunakan etomidate dan tidak mengetahui zat tersebut tergolong narkotika. Mereka mengira cartridge yang digunakan hanyalah vape biasa.

“Dan itu juga sekali dikasih sama si tersangka pertama, FER, yang tadi dilanjutkan ke tingkat penyidikan,” tambah Wawan.

Polisi menegaskan penanganan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

 

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.