MP, PEKANBARU – Dianggap mengabaikan hasil gelar perkara di Polda Riau, Kapolsek Pinggir (Polres Bengkalis) Kompol Ade Zaldi dilaporkan ke Mabes Polri sampai ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kompol Ade Zaldi dilaporkan Jetro Sibarani, SH, MH, CHt , kuasa hukum Venantius Mangiring M Gultom.
Dalam siaran pers Jetro yang diterima Medium Pos, Kamis (4/5/2023), mengaku tidak habis pikir melihat cara kerja Polsek Pinggir yang menangani perkara kliennya dalam kasus dugaan pencurian dalam keluarga beberapa waktu lalu.
Padahal, hasil gelar perkara di Polda Riau dihadiri Wassdik Polda, Propam, Irwasda, Polsek Pinggir serta dan dirinya selaku kuasa hukum Venantius Mangiring M Gultom pada 16 Maret 2023 diminta proses hukumnya diminta dihentikan atau Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3).
“Ini yang membuat saya tak habis pikir. Koq bisa tak singkron antara hasil gelar perkara tersebut dengan penanganan di polsek. Sebab hingga kini proses hukumnya masih terus jalan,” tukasnya Jetro Sibarani.
Gelar perkara di Polda Riau itu, imbuhnya, masih produk hukum internal mereka. Mestinya sesama mereka sudah saling terkoneksi. Tapi dalam perkara kami ini, ada yang ganjil kami lihat.
“Ini yang membuat kami tidak habis pikir. Kok bisa begini,” katanya lagi.
Ditanya perkara apa yang tengah dihadapi kliennya itu, Jetro pun menjelaskan secara runut;
Kliennya tersebut adik beradiknya ada sebanyak tujuh orang dan memiliki warisan dari orangtua mereka berupa kebun sawit di 5 tempat yang berbeda dan lain-lain.
Lalu pada Februari 2021, kliennya, Riharda Gultom dan Venantius Mangiring Gultom selaku ahli waris keenam dan ketujuh, memanen kebun sawit peninggalan orangtuannya di lahan reformasi Desa Buluh Apao seluas 52 ha dan ahli waris yang lain juga memanen kebun ditempat yang lain milik orang tua tersangka.
Atas dipanennya sawit tersebut, anak dari ahli waris ke 5 (Hot Bintara Gultom), melaporkan kliennya ahli waris ke 7 (Venantius Mangiring Gultom) ke Polsek Pinggir.
Laporan itu langsung direspon dengan penangkapan terhadap Venantius Mangiring Gultom, pada 9 Maret 2023, pukul 02.00 dinihari. Jetro yang mendampingi Venantius Mangiring Gultom sempat memberikan penjelasan kepada Kanit Polsek Pinggir dengan menjelaskan perkara itu mestinya tidak dilanjutkan, karena belum pernah ada warisan dibagi secara musyawarah, apalagi sampai ada proses hukum gugat menggugat.
“Karena belum ada pembagian secara otomatis semua ahli waris berhak memanen dan surat dipanggil secara patut pun belum pernah diberikan, kok penangkapannya seperti penjahat kelas kakap,’’ tukasnya.
Penasihat Hukum (PH) Venantius Mangiring M Gultom mengaku merasa aneh Polsek Pinggir ternyata belum merespon hasil gelar perkara tersebut. Dan SP3 juga belum dikeluarkan.
Malah informasi yang diterima Jetro, berkas perkara dikirim ke jaksa setelah gelar dilaksanakan di Polda Riau. Untuk itu, Jetro menyurati kembali Dirkrimum Polda Riau dan Kabag Wassidik perihal kepastian hukum dan gelar perkara kembali kliennya.
“Hasilnya digelarkan kembali gelar supervisi tanggal 17 april 2023 bersama Dirkrimum Polda Riau, Wassidik, Irwasda, Propam, Polsek Pinggir dengan hasil komunikasi rapat, agar kasus diselesaikan secara bijak,” bebernya.
Dari hasil itu, Jet Sibarani menyurati kembali Polsek Pinggir tentang kepastian hukum agar dikeluarkan SP3, tertanggal 24 Maret 2023. Dan menyurati Kapolda Riau, Irwasda dan melaporkan ke Bid Propam Polda Riau. Namun sampai saat ini pihaknya belum mendapat jawaban apa-apa.
“Ini yang membuat saya bingung, kok komunikasi berjenjang internal mereka (kepolisian, Red) tidak berjalan dengan baik. Ada apa ini? Jelas kami sebagai pihak pencari keadilan, dibuat bingung,” ujar Jet lagi.
Karena melihat ada komunikasi yang tersumbat, pihaknya pun melakukan upaya hukum dan pergi ke Presiden RI, Komnas HAM, Kompolnas, DPR RI dan Komisi 3 DPR RI, Kapolri, Irwasum polri, Kadiv Propam Polri, Biro Wassidik Polri, Jaksa Agung dan Jamwas Jaksa Agung.
Bantahan Kapolsek Pinggir
Terkait laporan Jetro, Kapolsek Pinggir Kompol Zaldi memberikan tanggapan, sebagai berikut;
1. Gelar perkara yang dilaksanakan tanggal 16 Maret 2023, bukan gelar perkara untuk menghentikan penyelidikan, akan tetapi gelar perkara khusus atas permintaan terlapor terkait penanganan perkara.
2. Tidak ada direkomendasi gelar perkara yang kami terima yang menyatakan secara jelas untuk menghentikan perkara tersebut. Akan tetapi memang ada saran beberapa peserta gelar untuk perkaranya dihentikan.
3. Dalam hal hambatan dan bukti bukti baru yang ditemukan dalam penyidikan, akan kami sampaikan pada Wasidik, untuk dicarikan jalan keluarnya, sesuai dengan yang tertera dalam poin rekomendasi yang digelar tanggal 16 Maret 2023, dalam batasan waktu yang ditentukan.
4. Kepastian hukum itu utk kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, jadi tidak hanya utk salah satu pihak saja. Untuk saat ini kami masih berproses dan SP2HP juga sudah disampaikan pada para pihak sejauh mana perkembangannya.
5. Seperti yg disampaikan di atas sesuai Perkap 06 th 2019 tentang penghentian penyelidikan, ada proses dan sesuai peraturan, jadi tidak bisa serta merta dilakukan.
‘’Jadi tidak ada komunikasi yang tersumbat, baik dengan pihak Polda Riau maupun PH (Penasihat Hukum, Red) kedua belah pihak. Hanya saja makin ada pihak pihak yang kurang sabar dalam prosesnya,’’ tutup Kompol Ade Zaldi, Kapolsek Pinggir. * (DW Baswir)