MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Di-SP3-kan Mabes Polri, Polda Riau Buka Kembali Surat Nikah Palsu Alm Ray Firman Tampubolon

MP, PEKANBARU – Kendati perkara dugaan pemalsuan surat nikah yang dilaporkan Rosemary Hasibuan sudah dihentikan atau SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) oleh penyidik Mabes Polri tahun 2018, namun kini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau membuka kembali kasus tersebut.

Jika ditelisik, kasus ini terkesan hanya perkara dugaan surat nikah palsu, ternyata ini menjadi besar karena muaranya kepada pembagian harga goni gini dan warisan mendiang Ray Firman Tampubolon yang totalnya diperkirakan ratusan miliar rupiah.

Janner Marbun, SH, kuasa hukum terlapor; Sahat Tampubolon kepada wartawan di salah satu kafe di Jalan Tuanku Tambusai, Selasa sore (8/3/2022), menjelaskan SP3 itu berawal dari laporan Rosmery Hasibuan di Polda Sumatera Utara (Poldasu) terkait surat nikah antara suaminya, Ray Firman Tambulon dengan Relli Sopoan Siahaan di Gereja HKBP Simpang Dolok Labuhan Ruku pada tahun 1957.

‘’Klien kami, Sahat Tampubolon ini merupakan anak dari pasangan Ray Firman Tampubolon dengan Relli Sopoan Siahaan,’’ terang Janner.

Dibeberkannya, dari perkawinan Ray Firman Tampubolon dengan Relli Sopoan boru Siahaan melahirkan  5 orang anak, masing masing Demiati, Saidah, Mandah, Rio Frans dan Sahat Parulian Tampubolon.

Sementara perkawinan antara Ray Firman Tampubolon dengan Rosmery br Hasibuan di tahun 1980 juga melahirkan 5 orang anak.

Salah satunya adalah Ray Yanto Tampubolon yang kemudian melaporkan perihal surat nikah ayahnya Ray Firman Tampubolon dan Relli Sopoan Siahaan ke Poldasu dan Polresta Pekanbaru.

Ray Yanto Tampubolon bersama ibunya Rosemary Hasibuan merasa gerah, surat nikah yang diurus Sahat Tampubolon disahkan pengurus Gereja HKBP Simpang Dolok, Sumut. Sehingga mereka pun melaporkan surat nikah ini dengan tuduhan palsu. Namun kemudian karena tidak cukup bukti, perkara itu dihentikan atau di-SP3-kan Mabes Polri.

‘’Kini, setelah lebih kurang 4 tahun, SP3 itu dibuka kembali oleh Polresta Pekanbaru. Dan sekarang diambil alih penanganannya oleh Polda Riau,’’ kata Janner Marbun.

Dia sendiri mengaku tidak habis pikir mengapa kasus yang sudah memiliki keputusan hukum tetap alias inkrah di PN Pekanbaru dan Mahkamah Agung (MA), sekarang dibuka kembali oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau.

Terkait pertimbangan apa atau bukti baru apa yang ditemukan penyidik Ditreskrimum Polda Riau sehingga membuka kembali perkara SP3 itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan yang dikonfirmasi Medium Pos melalui pesan WhatsApp (WA) belum memberikan jawaban.

Begitu juga Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi alasan SP3 Mabes Polri itu dibuka kembali hanya membalas singkat ; ‘’Sedang rapek, beko dikabari‘’ (Sedang rapat, nanti dikabari,Red). * (DW Baswir)

10 / 100 Skor SEO

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.