MP, PEKANBARU – Terdakwa Abdul Wahid menyampaikan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan antara narasi yang disampaikan KPK saat konferensi pers dengan isi dakwaan di pengadilan.
Di hadapan majelis hakim, Abdul Wahid menyoroti perbedaan mendasar terkait penyebutan operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, narasi OTT yang sebelumnya disampaikan KPK tidak muncul dalam surat dakwaan.
“Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan. Dari konferensi pers KPK saat itu ada narasi OTT, tetapi dalam dakwaan di pengadilan tidak ada narasi OTT. Ini menjadi kejanggalan menurut saya,” ujar Abdul Wahid.
Ia juga mempertanyakan dugaan penerimaan uang yang sempat disampaikan ke publik. Dalam konferensi pers, disebutkan adanya penerimaan uang sebesar Rp800 juta secara langsung, namun hal itu, menurutnya, tidak tercantum dalam dakwaan.
“Ternyata dalam dakwaan tidak ada saya menerima secara langsung uang Rp800 juta,” katanya.
Selain itu, Abdul Wahid menyinggung dugaan aliran dana untuk perjalanan ke luar negeri, termasuk ke Inggris, yang sebelumnya turut disampaikan dalam konferensi pers. Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak dijelaskan dalam dakwaan.
“Saya juga mendengar ada uang untuk ke Inggris, tetapi dalam dakwaan tidak ada. Bahkan disebut saya ke luar negeri, padahal saya sudah menjelaskan perjalanan itu dibiayai oleh unit PBB,” ujarnya.
Ia turut menyoroti istilah “jatah preman” yang sempat muncul dalam narasi awal perkara, namun tidak diuraikan lebih lanjut dalam dakwaan. Menurutnya, hal tersebut berpotensi merugikan dirinya secara personal.
“Tidak disebutkan dalam dakwaan tentang jatah preman. Siapa yang dimaksud preman itu? Ini saya anggap sebagai pembunuhan karakter,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Abdul Wahid juga menyampaikan harapannya agar majelis hakim mengadili perkara secara objektif dan tanpa intervensi. Ia mengaku bersyukur atas pernyataan majelis hakim yang menegaskan independensi dalam memeriksa perkara.
“Saya bersyukur majelis hakim menyampaikan tidak ada intervensi dan akan mengadili seadil-adilnya,” ucapnya.
Terkait pengajuan eksepsi, Abdul Wahid menegaskan bahwa alat bukti dalam perkara pidana tidak seharusnya didasarkan pada penafsiran subjektif.
“Tidak ada alat bukti di dunia ini yang berbentuk penafsiran atau dicocok-cocokkan,” tutupnya.
Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.