MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Curhatan Bripka Andry Didalami Bid Propam Polda Riau

- Sudah Setor total Rp650 Juta, Tapi Tetap Dimutasi

MP, PEKANBARU – Pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau masih mendalami _postingan_ Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob Polda Riau yang sempat viral di akun Instagram @andrydarmairawan07.2.

Dalam curahan hati (curhat)-annya itu, Bripka Andry merasa tidak terima dimutasidemosi-kan dari Batalyon B di Menggala Junction, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ke Batalyon A Pelopor Pekanbaru.

Padahal selama bertugas di Rohil, dia merasa tidak pernah berbuat salah. Bahkan dia sangat loyal terhadap atasan/komandannya.

Yang mengangetkan dalam postingan itu dirinya juga mengungkapkan pernah beberapa kali menyetor uang ke Danyonnya berinisial PHS dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol). Jika ditotalkan transfer an Bripka Andry sejak Oktober 2021 hingga Februari 2023 mencapai Rp640 juta-an.

Bahkan Andry di akun Instagram @andrydarmairawan07.2. juga melampirkan bukti kertas transferan Rp20 juta ke rekening Bank Mandiri milik Danyonnya itu.

Menanggapi curhatan Bripka Andry ini, Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan mengatakan pihaknya masih mendalami kasus mutasi tersebut.

“Mutasi terhadap Bripka Andry tersebut merupakan mutasi rutin. Ia dimutasi bersama 34 personil lainnya. Bukan bersifat demosi,” kata Kombes Pol Johanes Setiawan kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (05/06/2023).

Soal jumlah uang setoran Bripka Andry, Kombes Johanes mengatakan bahwa kasus tersebut sudah diproses oleh Propam Polda Riau sejak bulan Maret 2023 lalu.

“Kita sudah memeriksa 8 orang sebagai saksi. Jadi kasusnya sedang ditindak lanjuti. Terkait setoran ini masih di dalami, nanti pembuktiannya ada di sidang, Kompol Petrus pun saat ini sudah dicopot jabatannya dalam rangka pemeriksaan,” jelasnya.

Kombes Pol Johanes Setiawan menambahkan bahwa sejak dimutasi ke Pekanbaru, Bripka Andry belum sekalipun masuk dinas ke kesatuannya di Batalyon A Pekanbaru.

“Jadi sampai sekarang dia belum masuk dinas sejak pertama kali ia dimutasi. Sehingga tanggal disidang dan sudah diputus, namun tidak tetap tidak hadir,” tegasnya

Setelah disiplin pertama, Bripka Andry kemudian menjalani proses disiplin kedua pada tanggal 23 Maret karena sudah terhitung 14 hari tidak masuk, dan kasus itu masih dalam proses sidang.

“Yang ketiga inilah adalah kasus yang hari ini viral. Kita sudah dalami di Propam dan sudah diproses untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya. * (rls/DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.