MP, PEKANBARU – Badan Standarisasi Nasional Republik Indonesia (BSN RI) gandeng Universitas Lancang Kuning (Unilak) bermitra untuk membantu peningkatan standarisasi di Provinsi Riau.
Kerjasama ini diwujudkan dalam penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), antara Kepala BSN RI Kukuh S Ahmad dengan Rektor Unilak Dr Junaidi di Gedung Balai Serindit Gedung Daerah Pekanbaru, Kamis (17/6/2021).
Penandatanganan MoU kerjasama ini disaksikan Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar dan anggota DPR-RI dari Komisi II Ir Arsyadjuliandi Rachman MBA atau yang biasa disapa Andi Rachman
Kepala BSN Kukuh S Ahmad dalam sambutannya, mengatakan standarisasi tidak mungkin bergerak tanpa peran perguruan tinggi. Karena recources, SDM, infrastruktur perguruan tinggi di seluruh indonesia sangat besar.
“Kami bahu-membahu dengan perguruan tinggi saling berkontribusi, di PT mereka mengemban Tri Dharma Perguruan tinggi, tapi di sisi lain standardisasi juga memerlukan ekpertis(keahlian) teman teman di perguruan tinggi,” ucapnya.
Sementara itu Rektor Unilak Dr Junaidi mengucapkan terimakasih Kepada BSN, Pemprov Riau dan anggota DPR RI Andi Rachman karena sudah bekerjasama dengan pihaknya.
“Kami di Unilak memiliki SDM (dosen, Red) yang besar, dan kami konsisten membantu UMKM untuk melakukan sosialiasi peningkatan kualitas. Lewat Tri Dharma Perguruan melalui program penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dosen-dosen Unilak telah banyak membantu pelaku usaha tentang pentingnya standarisasi,” terangnya.

Ditambahkannya, pihak Unilak akan terus berdiri bersama pelaku UMKM untuk selalu konsisten mendorong meningkatkan mutu baik dibidang pertanian, kelistrikan, pariwisata, perkebunan, ekonomi dan lain lain.
Anggota DPR RI Andi Rachman menyatakan, dengan adanya MoU ini membuktikan Unilak cepat merespon atas keberadaan BSN di Riau.
”Unilak sebagai stakeholder juga berperan meningkatkan kualitas pendidikannya dan memiliki standar. Di Unilak pun dengan SDM di internal bisa mendorong standarisasi,” kata politisi Partai Golkar ini. * (rls)