MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

”Ancaman” PH Klien Tersangka Kasus Penipuan terhadap Media Tuai Kecaman

MP, PEKANBARU – Pernyataan Penasihat Hukum (PH) kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Suardi S.H. , M.H. di salah satu media online menuai kritikan dari tokoh pers yang juga ahli di lembaga Dewan Pers, Mahmud Marhaba.

Betapa tidak, Suardi demi membela kliennya berinisial AK, ”mengancam” akan melaporkan sekitar puluhan media online ke pihak kepolisian. Tak tanggung tanggung, Suardi menuding media media online tadi sengaja menyebarkan informasi bohong alias hoax.

”Siapa pun tidak bisa semena mena. Jika dalam pemberitaan ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, tidak serta merta main lapor aja ke pihak berwajib. Pers atau kerja jurnalistik itu lex specialist,” kata Marhaba dalam keterangan tertulisnya yang diterima Medium Pos, Senin (5/2/2024) malam.

Menurut Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS) ini, setiap produk jurnalistik yang sudah sesuai dengan kaidah penulisan berita dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) maka secara otomatis akan dilindungi Undang undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Jadi, imbuh Marhaba, harus sesuai aturan mainnya. Jika salah satu pihak keberatan dengan produk jurnalistik maka langkah awal yang dilakukan adalah melayangkan hak jawab. Jika tidak diterima hak jawab oleh media tersebut, maka bisa melaporkan ke Dewan Pers.

Marhaba menambahkan, wartawan wajib melayani hak jawab atau hak koreksi dari pihak yang merasa dirugikan. Jika wartawan tersebut tidak melayani hak jawab maka secara langsung telah melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500 juta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Suardi merupakan kuasa hukum tersangka AK, yang kini ditahan di Polsek Limapuluh, Pekanbaru. AK yang merupakan istri dari salah seorang Caleg Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri ini disangkakan tindak penipuan dan penggelapan arisan dan investasi ”Duos”. * (rls/Ryan Ferdinan)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.