MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

SPKN Sebut Pengangkatan Ketua SPI dan BPU Unri Diduga Langgar Permenristekdikti

MP, PEKANBARU – DPP Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) menyebutkan
pengangkatan Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal (SPI) serta Badan Pengelola Usaha (BPU) Universitas Riau (Unri) periode
kedua, 2019-2022 diduga melanggar Permenristekdikti 81 tahun 2017, tentang statuta Unri.

Pendapat itu dikemukakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) SPKN Romi Frans, kemarin (24/10/2022).

Menurut dia, sebagaimana diatur dalam Permenristekdikti 81/2017l, tentang
peraturan dasar Pengelolaan Perguruan Tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Perguruan Tinggi (statuta) Unri pada pasal 34.2 butir d, ditegaskan pengangkatan ketua dan sekretaris SPI dan BPU disebutkan berusia paling tinggi 60 tahun bagi dosen dan paling tinggi 53 tahun bagi tenaga kependidikan.

Namun yang terjadi, Rektor Unri Prof.Aras Mulyadi kembali mengangkat Ikhsan menjadi Ketua SPI dan Prof Marnis sebagai Ketua BPU untuk yang periode kedua saat yang bersangkutan berusia 61 tahun.

Dengan adanya SK Pengangkatan itu, mereka bertiga yang dilantik tentu mendapatkan tunjangan dan fasilitas lainnya. “Ini tentu mengakibatkan kerugian negara nantinya. Eks Rektor Unri Prof.Aras dan Kabag Kepegawaian Unri, Tutut Suhaini dinilai lalai dan harus bertanggung jawab atas terjadinya dugaan mal administrasi ini,” kata Romi Frans.

Humas Unri Rioni Imron ketika dikonfirmasi soal ini menjelaskan status Ikhsan pada periode kedua ini hanya sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua SPI Unri.

“Tadi sudah jumpai pimpinan, jadi terkait status bapak Ikhsan. Beliau mengatakan statusnya hanya Plt dan tidak melanggar Permenristekdikti 81 tahun 2017,” jelasnya melalui pesan WhatsApp (WA).

Rioni menambahkan, Ketua SPI Unri periode 2022-2026 Bochari,ST., MT dan dilantik pada 22 Maret 2022 lalu. * (rls/DW Baswir)

8 / 100 Skor SEO

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.