MP, PEKANBARU – Diduga memberikan keterangan palsu, 2 pegawai PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Keduanya, masing masing berinisial RS, Team Manager Environtment Construction PT PHR dan BH, Team Manager Land HIS PT PHR. Mereka dilaporkan ke pihak kepolisian (di-”polisi”-an) karena memberikan keterangan palsu saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Sekretaris Umum Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) Hengki Seprihadi dalam siaran pers yang diterima Medium Pos, Senin (22/8/2022), membenarkan hal itu.
Dikatakan Hengki, pihak secara resmi melaporkan 2 mantan pegawai PT Chevron Pacific Indonesia yang kini berstatus sebagai pegawai PT PHR.
”Mereka kita laporkan atas dugaan tindak pidana sumpah palsu atau keterangan palsu. Padahal mereka berdua menjadi saksi fakta pada persidangan gugatan LPPHI terhadap PT Chevron I, SKK Migas, KLHK dan DLHK Riau yang berlangsung di PN Pekanbaru, Selasa (16/8/2022) pekan lalu.
Keduanya memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim bahwa, setelah alih kelola WK Migas Blok Rokan dari PT CPI ke PT PHR pada 9 Agustus 2021, PT PHR telah melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) dari kegiatan operasi PT CPI di blok Migas terbesar di tanah air itu. Kedua terlapor juga mengaku pada persidangan, kegiatan termaksud dilakukan PT PHR atas penugasan dari SKK Migas.
LPPHI menyatakan, pihaknya menyerahkan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua terlapor kepada jajaran Polda Riau. Keduanya dilaporkan telah melanggar Pasal 242 KUHPidana.
”Kami optimis pihak kepolisian segera bergerak mengusut laporan LPPHI ini. Apalagi pasca pernyataan Kapolri kepada seluruh jajarannya untuk segera memulihkan tingkat kepercayaan masyarakat,” tutupnya. * (DW Baswir)