MP, PEKANBARU – Sebanyak 48,31 Kilogram (Kg) narkotika jenis sabu yang disita dari 17 tersangka dimusnahkan pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Selasa (21/6/2022). Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp131.800.000,- yang diduga hasil penjualan benda haram tersebut.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Yos Guntur epada wartawan menjelaskan, dari 17 tersangka itu, 3 (tiga) di antaranya adalah wanita.
”Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda,” ungkapnya yang saat menyampaikan ekspose didampingi juga perwakilan Kajati Riau, Kabag Humas Pengadilan Tinggi, perwakilan BNNP, LAM Riau dan Granat Riau.
Pengungkapan kasus ini merupakan rangkaian perburuan polisi selama sebulan belakangan.
“Polda Riau akan terus menyatakan perang terhadap peredaran Narkoba. Kita tidak akan mundur selangkah pun. Kepada para bandar, kita akan kejar sampai ke mana pun, ke lubang semut sekalipun pasti kami kejar,” tegasnya.
Dikatakan perwira polisi yang akrab disapa Narto, 6 (enam) kasus yang berhasil diungkap ini antara lain dengan tersangka AS, MN dan MR dengan barang bukti 6,96 kilogram Sabu.
Pelaku dibekuk di Jalan Bina Widya Kota Pekanbaru. Saat itu, polisi menciduk dua orang diantaranya ketika berada di pusat perbelanjaan. Usut punya usut, mereka disuruh oleh REN alias KUN yang berada di Bandar Lampung. Polisi kemudian memburu REN dan berhasil mengamankannya di Lampung.
Kasus berikutnya, dengan tersangka berinisial MK, HS, ZU, IL dan EA dengan barang bukti 963,78 Gram Sabu. Mereka ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Desa Tenggayun Bengkalis. Kemudian kasus selanjutnya dengan tersangka MN, RI, ZU dan SA. Barang bukti yang disita sebanyak 19,72 Kilogram Sabu.
Tertangkapnya MN, RI, ZU dan SA ini berawal dari aksi kejar-kejaran polisi terhadap sebuah mobil merek Agya yang mencurigakan. Persis ketika di Jalan Buton, Kabupaten Siak mobil tersebut tiba-tiba berbalik arah. Petugas yang mencoba menghentikan justru tidak digubris, hingga akhirnya aparat melepas tembakan ke arah ban belakang dan depan.
Bukannya berhenti, kendaraan itu tetap saja melaju hingga polisi memepet mobil pelaku hingga berbenturan dan terguling tepatnya di depan Kantor Desa Kotoringin, Kecamatan Mempura, Siak.
Ketika diperiksa, ditemukan MN dan RI di dalamnya dan polisi mendapatkan barang bukti Sabu yang disimoan dibagasi belakang. Hasil pengembangan, tim kemudian berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yakni Zu dan Sa yang dibekuk di Kota Batam.
Kasus berikutnya, tim membekuk tersangka AH dan menyita sabu seberat 745,57 gram. Tersangka dibekuk di rumahnya daerah Rupat Kabupaten Bengkalis. Perkara terakhir dengan tersangka AM dan AR. Dari keduanya polisi menyita 84,65 gram sabu.
Kemudian, Tim Ditres Narkoba Polda Riau juga meringkus tersangka SU yang merupakan residivis. Tersangka ini bahkan terpaksa mendapat tindakan tegas dan terukur dari aparat. Lelaki asal Sumut ini diterjang timah panas tepat di bawah ketiak, saat berupaya melarikan diri dari sergapan polisi menggunakan mobilnya. SU digulung bersama rekannya TA ketika melintas di Jalan Soekarno Hatta Kota Dumai, Provinsi Riau.

“Kita mendapat informasi adanya penyelundupan Narkoba asal negeri Jiran Malaysia yang masuk ke Riau. Penyelidikan dilakukan dan sempat terjadi kejar-kejaran hingga tim berhasil menghentikannya. Saat digeledah didapati 19,83 kilogram Sabu dari ransel,” beber Narto.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Kombes Yos Guntur menambahkan bahwa 48,31 Kilogram Sabu yang disita jajarannya dari enam kasus berbeda ini, sasaran peredarannya adalah provinsi lain.
“Sedangkan Riau menjadi daerah perlintasan. Namun demikian kita akan terus dalami karena tidak menutup kemungkinan sasaran jualnya juga di Riau, terutama Kota Pekanbaru,” urainya.
Atas perbuatannya, para pelaku dengan total 17 orang ini terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, atau pidana seumur hidup. * (DW Baswir)