MP, PEKANBARU – Perwakilan Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK), Senin (23/5/2022) sekira pukul 15.00 WIB mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Kadatangan mereka untuk mempertanyakan laporan mereka terkait progress atau kelanjutan kasus dugaan dana hibah dan dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Siak, tahun anggaran 2011 hingga 2019.
Seperti diketahui, periode itu yang menjadi Bupati di kabupaten berjuluk ”Negeri Istana” ini tidak lain adalah Syamsuar, yang kini menjadi Gubernur Riau.
Kedatangan Perwakilan GPMPPK disambut oleh Asintel Kejati Riau Rahorjo Nudi Kisnanto, Kasi Penkum, Humas Bambang Heripurwanto, Kasi Sidik Rizky Rahmatullah.
Dalam kesempatan itu Koordinator GPMPPK Jefri Alianda menyampaikan tegas dan mempertanyakan kelanjutan dari aspirasi yang sudah disampaikan.
“Bagaimana kelanjutannya dan prosesnya serta menanyakan kapan Kejati Riau akan memanggil para terduga yang terlibat kasus korupsi dana Hibah kabupaten siak ini seperti Ulil Amri, Ikhsan, Indra Gunawan, dan Yurnalis. Kami berharap Kejati bekerja ekstra,” katanya kepada wartawan.
Dalam kesempatan itu, sebut Jefri, ada hal baru yang disampaikan terkait dugaan serta adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau terkait adanya upaya pelanggaran hukum yang terjadi di organisasi kepemudaan dengan adanya penerimaan hibah secara terus menerus sejak tahun 2011-2018.
“Sebelumnya GPMPPK menyerahkan kepada kejati riau 3 bundel temuan BPK yang saat ini sudah diterima oleh Pidsus Kejati Riau dan akan dipelajari,” katanya.
Menariknya, imbuh Jefri, Kejati Riau memahami permasalahan ini bukan dana bansos namun dana hibah. Oleh karenanya, proses sedang menuju ke tahap tersebut.
Kejati Riau, ucapnya, mengatakan dalam minggu ini kembali akan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dan semua data serta informasi akan diserahkan ke BPKP.
”Setelah itu baru mereka eksposek hasilnya. Semoga kita mendapatkan hasil yang memuaskan, dan segera memproses hukum siapa saja yang terlibat,” tutup Jefri lagi. * (rls/DW Baswir)