MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Pasca Mubeslub LAMR, Pemprov Riau Ambil Alih Gedung Kerapatan Adat

MP, PEKANBARU – Pasca terpilihnya Marjohan Yusuf dan Taufik Ikram Jamil, masing masing sebagai Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) dan Ketua Umum Dewan Pengurus Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Gedung Kerapatan Adat di Jalan Diponegoro Pekanbaru pun diambil alih Pemerintah Pemprov (Pemprov) setempat.

Kepastian pengambilalihan aset Pemprov Riau itu tertuang dalam secarik surat nomor 031/DISBUD/1007 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Harianto, 18 April 2022.

Dalam surat itu disebutkan; Hal : Pengembalian Aset Gedung yang ditujukan kepada Ketua Umum DPH dan Ketua Umum MKA LAMR di Pekanbaru.

Pertimbangan pengembalian aset milik Pemprov Riau itu berdasarkan Peraturan Mendagri RI tahun 2016 Pasal 155 ayat (1) jangka waktu pinjam pakai Barang Milik Daerah paling lama 5 (lima) tahun, surat Perjanjian Pinjam Pakai Gedung antara Dinas Dinas Kebudayaan Provinsi Riau dengan Lembaga Adat Melayu Riau Nomor 430/DK/06.a tertanggal 9 Januari 2017 tidak menunjukkan batas waktu, sehingga perlu dilakukan perbaikan dan perpanjangan kembali.

Di alinea kedua surat itu disebutkan, berkenan hal yang di atsa dalam rangka Penataan Kembali Tata Kelola Barang Milik Daerah yang sesuai dengan aturan hukum, maka untuk sementara waktu agar Lembaga Adat Melayu Riau untuk mengosongkan Gedung yang beralamat di Jalan Diponegoro nomor 39 Pekanbaru itu.

Sekdaprov Riau SF Harianto yang dikonfirmasi Medium Pos melalui telepon genggam, Senin (18/4/2022), tidak mau menjawab.

Pun pesan WhatsApp (WA) permintaan konfirmasi belum ditanggapinya, kendati notifikasi menunjukkan pesan tersebut sudah diterima yang bersangkutan. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.