MP, PEKANBARU – Dituding memiliki kabun sawit di kawasan hutan oleh Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) dan Yayasan Riau Hijau Watch (YRHW), Gulat Medali Emas (ME) Manurung tetap memilih bungkam.
Pengusaha yang kini memimpin Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) ini setidaknya sudah 2 (dua) kali dikonfirmasi Medium Pos terkait tudingan tersebut.
Terakhir, Selasa sore (15/2/2022), ketika Medium Pos kembali mengonfirmasi Gulat SE Manurung lewat pesan WhatsApp (WA) terkait tudingan yang sama dari Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), ia tetap bungkam. Meski dari notifikasi terlihat sudah dibacanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman dalam siaran pers yang diterima redaksi, menegaskan pihaknya segera mempertanyakan sikap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi (Kadis DLHK) Riau Mamun Murod yang tidak kunjung menindaklanjuti surat Direktur Pengaduan, Pengawasan dan dan Sanksi Administrasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tertanggal 7 Januari 2019.
“Surat ini jelas merupakan arahan dari KLHK kepada Kadis LHK Riau supaya menindaklanjuti pengaduan terhadap Gulat Medali Emas Manurung, Yungdra dan Asiong yang telah terbukti memiliki kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan produksi terbatas tanpa izin,” tegasnya.
Yusri menambahkan, dia sangat heran atas sikap pembangkangan Kepala Dinas LHK Riau Mamun Murod kepada KLHK tersebut.
“Jangan sampai mereka saat ini berlindung di balik Undang Undang Cipta Kerja. Karena undang undang ini baru disahkan tahun 2020, sedangkan surat KLHK itu sudah sejak 2019. Kenapa tidak dilaksanakan perintah KLHK itu?” lanjutnya.
Oleh sebab itu, Yusri menyatakan pihaknya akan melapor ke KPK perihal keanehan temuan kepemilikan kebun sawit di dalam kawasan hutan produksi terbatas yang tidak segera ditindak oleh Kadis LHK Riau itu.
“Kami mengendus adanya potensi kerugian negara akibat penyerobotan kawasan hutan produksi terbatas oleh ketiga orang tersebut. Jadi kami meminta KPK untuk menelisik perkara ini,” pungkasnya. * (DW Baswir)