MP, PEKANBARU – Diduga membekingi cukong cukong membuka lahan perkebunan sawit di dalam kawasan hutan, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) digugat Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) dan Yayasan Riau Hijau Watch (YRHW).
Pembina LPPHI Hariyanto dan Ketua YRHW Tri Yusteng Putra dalam siaran pers yang diterima Medium Pos, Minggu (13/2/2022), membenarkan pihaknya memang sedang menyiapkan gugatan untuk membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal dari Denda Administrasi di Bidang Kehutanan. Gugatan itu didaftarkan ke Mahkamah Agung RI.
Gugatan yang sama juga akan dilakukan terhadap Apkasindo yang dipimpin Gulat ME Manurung. Disebutkan Yusteng, Apkasindo diduga membekingi para cukong-cukong yang membuka perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan, setidak-tidaknya di Provinsi Riau, dengan kedok mengedepankan nama petani.
“Kami sudah melakukan investigasi, bukti-bukti permulaan juga kami lengkapi. Sehingga saat ini kami tidak ragu lagi untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung,” imbuh Yusteng.
Salah satu temuan YRHW, Apkasindo diduga menjadi beking dengan label sebagai pembina salah satu kelompok tani di Kota Garo, Tapung Hilir, Kampar. Lahan kelompok tani ini pernah disegel oleh Satgas Pemberantasan Kebun Ilegal Provinsi Riau yang dibentuk Gubernur Riau pada tahun 2019 lantaran perkebunan tersebut berada di dalam kawasan hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim.
“Kami sangat heran, setelah disegel itu, muncul plang nama kelompok tani yang pada plang itu juga menyebutkan nama penasehat hukum dan Apkasindo sebagai pembina. Ini ada apa sebenarnya?,” tukad Yusteng.
Belakangan, lanjut Yusteng, santer terdengar nama Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai pembina Apkasindo. “Kami minta juga supaya kondisi ini menjadi perhatian Presiden. Jangan sampai masyarakat menganggap KSP menjadi beking Apksindo yang diduga melindungi cukong perkebunan sawit ilegal dengan kedok kelompok tani,” kata Yusteng.
Hariyanto menambahkan di kawasan Tahura SSH, pihaknya juga menemukan adanya sertfikat tanah hak milik dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diduga dikeluarkan oleh Kepala Desa Kota Garo.
Ketua DPD Apkasindo Riau Gulat ME Manurung yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) di nomor 0811-75- **** terkait tuduhan LPPHI dan YRHW belum memberikan jawaban. * (DW Baswir)