MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Positif Konsumsi Sabu Seorang Wanita dan 2 Pria Diamankan Polres Kampar

MP, BANGKINANG – Seorang wanita bersama 2 pria diamankan Tim Satres Narkoba Polres Kampar karena menyimpan dan mengonsumsi sabu. Mereka di tangkap di tempat dan waktu berbeda.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH yang dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, Sabtu (12/2/2022), membenarkan adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba ini.

”Bahkan dari hasil pengecekan urine para tersangka hasilnya positif mengandung zat metamphetamine,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di Desa Silam Kecamatan Kuok sering terjadi transaksi narkoba.

Informasi ini langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

Kamis (10/2/2022) lalu, Tim Satres Narkoba Kampar langsung menciduk AR alias A (35), warga Bayung Lincir, Desa Kelang Provinsi Sumateraa Selatan (Sumsel).

AR ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Agya. Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih yang diletakkan di dortrim pintu sebelah kanan.

Saat diinterogasi, AR mengakui bahwa sabu itu memang miliknya dan didapatinya dari seorang wanita berinisial DF alias D (33) warga Desa IV Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening, 1 buah kaca pirex, 1 buah bong, 3 unit telepon genggam serta satu unit mobil Toyota Agya warna kuning dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Polisi pun bergerak ke rumah tersangka DF. Didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka DF dan AS alias P (35) di Jalan Kuari Dusun I Sei Silam, Desa Silam, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.

Polisi menemukan alat hisap sabu atau dikenal dengan sebutan Bong yang diletakkan di sebelah pintu depan rumah tersebut.

Lalu, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

”Para pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” tutup Daren. * (rls/Marden)

9 / 100 Skor SEO

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.