MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

“Raport Merah” Walikota Pekanbaru; Dari Banjir, Kasus Lahan hingga IPAL

MP, PEKANBARU – Lebih kurang 5 bulan lagi kepemimpinan Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT dan Wakilnya, H Ayat Cahyadi S.Si justru meninggalkan sejumlah persoalan publik yang tak kunjung diselesaikan.

‘’Padahal Pak Fir (Firdaus, Red) dan Pak Ayat (Ayat Cahyadi, Red) ini sudah 2 periode memimpin Kota Pekanbaru. Tetapi masalah klasik seperti penanganan banjir di tengah kota, mafia tanah dan proyek IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah, Red) tak kunjung selesai,’’ kata Larshen Yunus, Ketua Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI) kepada wartawan, Sabtu (22/1/2022).

Ditambahkannya; ‘’ibarat siswa atau murid sekolah, Walikota Firdaus dan Wawako Ayat Cahyadi sudah dua semester, tetapi nilai rapotnya tetap merah alias tidak naik kelas”.

Dibeberkan Yunus, untuk penanganan banjir, Walikota Firdaus bisa berkilah faktor alam dan penanganan mesti melihatkan pemerintah provinsi (Pemprov), tetapi mungkin tidak halnya dalam kasus Mafia Tanah.

Soal kasus Mafia Tanah ini, sebut Larshen Yunus, sempat menjadi perbincangan publik. Tertangkapnya Sujono Phen alias Sujono yang tidak lain adalah orang dekatnya Firdaus. Ketika Firdaus menjabat Ketua Partai Demokrat Pekanbaru, Sujono merupakan bendaharanya.

Bahkan, kata Yunus lagi, istri Sujono memiliki kekerabatan dengan keluarga Firdaus.

Sujono sempat ditahan di Sel Direktorat TAHTI Mapolda Sumut, di Kota Medan, sampai akhirnya terdengar informasi dari sana yang mengatakan bahwa, pengusaha  itu sudah ‘’dilepas’’ Polda Sumut karena yang bersangkutan mengajukan penangguhan penahanan.

Sujono ditangkap atas dasar kasus Mafia tanah di Taman Agrowisata Kebun Durian Musangking di Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Skandal lahan dan atau tanah juga terjadi di Kelurahan Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir yang sampai saat ini juga masih menyimpan misteri.

Sedangkan soal IPAL, Larshen Yunus menganggap Walikota Pekanbaru lepas tangan dengan menyebut itu adalah proyek nasional. Padahal semua tahu yang punya wilayah adalah Walikota Pekanbaru.

‘’Sebenarnya Pak Walikota itu punya wewenang menegur kontraktornya untuk segera menyelesaikan proyek IPAL. Jika tidak, Walikota Pekanbaru mewakili warganya punya hak untuk menuntut ganti rugi. Bayangkan saja, sudah hampir 2 tahun proyek itu tidak selesai juga.

Padahal di ruas jalan yang terkena proyek IPAL ini, banyak rumah makan, warung, dan toko yang terdampak langsung. Pendapatan mereka berkurang sampai 60 persen, sementara kebutuhan terus meningkat,’’ pungkasnya. * (DW Baswir)

8 / 100 Skor SEO

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.