MP, PEKANBARU – Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Riau (Unri) berinisial SH, Senin (17/1/2022), resmi berstatus terdakwa kasus dugaan pelecehan seks terhadap LM, mahasiswinya sendiri jurusan Hubungan Internasional (HI).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Jaja Subagja kepada wartawan, membenarkan hal itu. Dikatakan, setelah dilimpahkan ke Kejari karena tempat kejadian di Kota Pekanbaru, SH langsung ditahan di ruang tahanan Mapolda Riau.
Menurut Jaja, penahanan terdakwa SH ini berdasarkan beberapa pertimbangan. Namun dari kesemuanya, yang mendasar adalah terdakwa adalah seorang figur, dosen yang seharusnya menjadi tauladan.
‘’Selain itu, dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, dia juga mempersulit persidangan dan, yang terakhir mengulangi perbuatannya,’’ kata Kajati lagi.

Jaja membenarkan terdakwa bisa saja mengajukan penolakan atas penahanan terhadap dirinya. Tetapi, Kejati juga memiliki kewenangan untuk tetap menahan sesuai Pasal 20 Ayat 2 dan Pasal 21 KUHPidana.
‘’Kita tetap dengan kewenangan. Dan kita menangani perkara ini secara profesional dan berintegritas,’’ tukas Kajati Riau seraya menyebutkan dalam minggu ini juga kasus dugaan pelecehan seks mahasiswi Unri akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. * (DW Baswir)