MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Walhi : 2 Perda Belum Direvisi, Masyarakat Adat Riau Tambah Miskin

MP, PEKANBARU – Masyarakat Adat Riau menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin miskin.

Salah satu penyebabnya lemahnya substansi dan operasional 2 Peraturan Daerah (Perda) Riau, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya dan Perda  Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hal ini terungkap dalam Kertas Kebijakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau dalam forum diskusi, kemarin (30/12/2021).

“Padahal Kertas Kebijakan ini bertujuan mendorong penguatan kebijakan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat,” kata Even Sembiring, Direktur Eksekutif di hadapan 2 (dua) pemantik diskusi, tokoh masyarakat Riau Hj. Azlaini Agus, S.H.,M.H. dan Budayawan Prof. Dr. Yusmar Yusuf.

Dibeberkannya, beberapa kelemahan substansi Perda 10/2015 telah direvisi oleh Mahkamah Agung (MA)dalam Putusan Nomor 13 P/HUM/2018. Sayangnya, revisi Perda pasca putusan itu belum dilakukan oleh Gubernur dan DPRD Riau.

“Sehingga dominasi investasi merupakan salah satu penyebab masyarakat adat mengalami kemiskinan. Data BPS menyebut angka kemiskinan di Riau 7,2 persen, atau lebih-kurang 500 ribu,” katanya.

Dari setengah juta jiwa yang miskin itu, sebut Even,  80 persen atau sekitar 400.000  jiwa adalah masyarakat adat Melayu.

Dilema masyarakat adat Riau yang miskin ini diperburuk data Kementerian ATR/ BPN yang memperlihatkan indeks gini ketimpangan tanah berdasarkan hak milik adalah 0,76, sedangkan ketimpangan tanah berdasarkan hak guna bangunan 0,95 dan ketimpangan tanah berdasarkan hak guna usaha 0,46.

“Fakta ini menunjukkan lemahnya peraturan level provinsi yang memberikan pengakuan dan perlindungan, ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Agung, “ pungkasnya.

Menanggapi itu, Azlaini Agus mengaku merespon positif kertas kebijakan Walhi Riau. Dia menyarankan Walhi Riau sebaiknya berfokus pada dorongan pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) agar upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat lebih maksimal.

Yusmar Yusuf tidak sependapat dengan Azka ini Agus. Dia malah berpendapat dorongan penguatan posisi masyarakat adat sebaiknya langsung menyasar kebijakan level peraturan menteri.

Hal ini penting untuk memastikan menteri sebagai regulator juga menyasar koreksi perizinan-perizinan korporasi yang merusak wilayah adat.

“Selain itu, level advokasi lebih rendah, maka advokasi yang dilakukan harus masuk ke level yang lebih tinggi, “ kata Yusmar lagi. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.