MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Polda Riau Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, 44 Motor Diamankan

MP, PEKANBARU – Sindikat pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang meresahkan masyarakat di Kota Pekanbaru, Riau, berhasil dibongkar Tim Jatanras Polda Riau bersama Polsek Binawidya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 44 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan. Enam orang yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian dan penadahan kendaraan bermotor juga turut diamankan.

Puluhan sepeda motor itu diamankan dari seorang pria berinisial TS alias Sultan, warga Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat. TS diduga berperan sebagai penadah yang menerima sepeda motor hasil curian dari sejumlah pelaku yang beraksi di wilayah Pekanbaru.

Selain TS, polisi menangkap lima orang lainnya yang diduga berperan sebagai pelaku pencurian atau pemetik. Mereka yakni LH alias Hakim, PR alias Colo, MA alias Dadan, AR alias Adit, yang merupakan warga Pekanbaru, serta BS alias Bayu, warga Kabupaten Kampar.

Kanit Jatanras Polda Riau Kompol Rainly mengatakan, para pelaku menggunakan modus yang relatif sama. Sepeda motor yang menjadi sasaran diduga dirusak bagian kuncinya, kemudian dibawa kabur dengan cara didorong.

“Modusnya rata-rata menggunakan patah stang, kemudian sepeda motor didorong,” ujar Rainly.

Saat ini, polisi masih melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan yang diamankan. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin untuk memastikan identitas serta pemilik sah kendaraan.

“Mereka ini pemain lintas Provinsi, petik di Pekanbaru, lalu dijual ke Sumbar, ” Ujar Kompol Rainly.

Dari 44 unit sepeda motor tersebut, delapan kendaraan diketahui telah memiliki laporan polisi di Polsek Binawidya.

Kanit Reskrim Polsek Binawidya IPTU Martin Luther Munthe mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.

“Dari 44 kendaraan yang kita amankan, delapan di antaranya laporan polisinya ada di Polsek Binawidya. Kita akan terus mendalami kasus curanmor ini,” kata IPTU Martin.

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk mengecek kendaraan yang diamankan di Polda Riau maupun Polsek Binawidya.

Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pengecekan maupun mengambil sepeda motornya diminta membawa dokumen atau surat-surat kendaraan asli sebagai bukti kepemilikan.

Pengungkapan ini menjadi langkah kepolisian dalam memutus mata rantai kejahatan curanmor, termasuk membongkar jaringan penadah yang diduga menampung kendaraan hasil pencurian.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah yang lebih luas.

“Kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah yang terlibat,” tutup IPTU Martin.

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.