MP, KUANSING – Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Polres Kuantan Singingi (Kuansing) membongkar mata rantai aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melalui Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026.
Penindakan yang berlangsung selama 14 hari, 1–14 Agustus 2026, tidak hanya menyasar pekerja tambang di lapangan. Polisi juga mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak yang memerintahkan, mengendalikan, membiayai, hingga menampung hasil pertambangan ilegal.
Hasil operasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi di Tepian Narosa, samping Astaka Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (18/8/2026).
Hengki mengatakan operasi melibatkan personel Polda Riau, Polres Kuansing, TNI, dan pemerintah daerah.
“Penindakan yang dilakukan tidak semata-mata menyasar para pelaku yang berada di lapangan. Kami berupaya mengungkap mata rantai kejahatan secara menyeluruh, mulai dari pelaku lapangan, pihak yang memerintahkan atau mengendalikan kegiatan, pemodal, hingga pihak yang menampung atau menerima hasil pertambangan ilegal tersebut,” kata Brigjen Hengki.
Dalam operasi tersebut, aparat melakukan penindakan di 55 lokasi dan mengamankan 17 tersangka yang terkait dalam delapan laporan polisi. Sebanyak 525 rakit atau dompeng yang digunakan untuk aktivitas PETI juga dimusnahkan.
Selain itu, polisi memasang plang larangan di 56 lokasi yang telah ditertibkan untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal kembali berlangsung.
Telusuri Pemodal dan Penampung Emas
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Permana mengatakan, penindakan dilakukan terhadap berbagai pihak yang berada dalam rantai aktivitas PETI, mulai dari pekerja, pemilik rakit, pemodal, penampung, hingga pihak yang terlibat dalam proses pemurnian emas.
“Dari rangkaian penindakan tersebut, telah diamankan 17 tersangka, mulai dari pekerja, penampung, hingga pihak yang terlibat dalam proses pemurnian emas,” ujar AKBP Hidayat.
Pengembangan perkara kemudian mengarah ke Toko Safira di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai perhiasan emas 22 karat dengan total berat 395,71 gram. Barang bukti itu terdiri atas 33 gelang, 22 kalung, 130 cincin, 39 anting, 14 liontin, serta sembilan perhiasan dengan berbagai model.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp30 juta, alat pompa bakar emas, alat pengaduk emas atau tembikar, buku tabungan, serta buku pencatatan penjualan periode 2025–2026.
Penyidik turut mengembangkan perkara terhadap pemodal sekaligus pemilik rakit berinisial DI. Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain mesin diesel, karpet, selang, pipa, telepon seluler, dan satu unit mobil pikap.
Dana yang tersimpan dalam rekening atas nama DI juga disita. Jika digabungkan dengan uang tunai yang diamankan, total dana yang disita mencapai Rp972,8 juta.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri aliran dana serta keterkaitan antara aktivitas PETI dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari pertambangan ilegal.
Penertiban PETI Ungkap Jaringan Narkoba
Penindakan PETI di Kuansing juga mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pekerja tambang.
AKBP Hidayat mengatakan, petugas menemukan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika di sejumlah pondok pekerja PETI. Temuan tersebut kemudian dikembangkan Satresnarkoba Polres Kuansing.
“Awalnya diamankan satu orang pengedar dengan barang bukti 13 paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tiga orang tersangka lainnya,” kata AKBP Hidayat.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan empat tersangka. Salah satunya diketahui merupakan pekerja PETI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diduga digunakan para pekerja untuk menunjang aktivitas mereka, terutama ketika bekerja pada malam hari.
Patroli Sungai Pastikan PETI Ditertibkan
Selain penindakan di darat, aparat gabungan melakukan patroli air di sepanjang aliran Sungai Kuantan, mulai dari wilayah hulu hingga hilir dan perbatasan.
AKBP Hidayat mengatakan, hasil patroli tidak menemukan lagi aktivitas PETI di sepanjang wilayah yang disisir.
“Kami telah melakukan patroli air dari wilayah hulu hingga ke hilir, termasuk sampai wilayah perbatasan, untuk memastikan aliran Sungai Kuantan benar-benar bersih dari aktivitas pertambangan emas ilegal,” ujarnya.
Polres Kuansing memastikan penertiban tidak berhenti setelah operasi berakhir. Satgas Penutupan PETI akan kembali diaktifkan dengan melibatkan TNI, Polri, pemerintah daerah, BPBD, Dinas Perhubungan, dan unsur masyarakat.
Pemprov Riau Dorong Pertambangan Legal
Pemerintah Provinsi Riau turut mendukung penegakan hukum terhadap aktivitas PETI sekaligus mendorong masyarakat yang memenuhi ketentuan untuk menempuh jalur legal melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau menyampaikan bahwa percepatan penerbitan IPR terus dilakukan secara paralel. Masyarakat nantinya wajib memenuhi persyaratan dasar, termasuk persetujuan lingkungan dan ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemprov Riau juga menyiapkan materi sosialisasi mengenai persyaratan dan mekanisme pengajuan IPR agar masyarakat memperoleh informasi yang lebih mudah dan jelas.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi menegaskan, pemberantasan PETI bukan semata-mata penegakan hukum. Langkah tersebut juga merupakan bagian dari upaya menjaga lingkungan dan memutus mata rantai kejahatan yang berkembang di sekitar aktivitas pertambangan ilegal.
Menurut Brigjen Hengki, penegakan hukum akan terus dikembangkan agar tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi menjangkau aktor, pemodal, penampung, serta pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari aktivitas PETI.