MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

GEMPA Dumai Resmi Laporkan Dugaan Mafia BBM Subsidi dan Tata Niaga CPO Ilegal ke Polda Riau

MP, PEKANBARU — Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Kota Dumai resmi melaporkan dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan tata niaga crude palm oil (CPO) ilegal ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Selasa (26/5/2026).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan GEMPA Dumai dengan menyerahkan dokumen pengaduan resmi beserta sejumlah data dan informasi pendukung terkait dugaan aktivitas ilegal yang disebut merugikan masyarakat dan keuangan negara.

Koordinator Lapangan GEMPA Dumai, M. Afdhoel El Anshory, mengatakan pelaporan itu merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang sebelumnya digelar mahasiswa dan pemuda Dumai di Mapolda Riau.

Menurutnya, dugaan praktik mafia BBM subsidi di Kota Dumai diduga telah berlangsung secara terstruktur dan sistematis sehingga membutuhkan penanganan serius dari aparat penegak hukum.

“Kami datang ke Ditreskrimsus Polda Riau untuk menyerahkan laporan resmi terkait dugaan penimbunan, penyalahgunaan BBM subsidi, dan tata niaga CPO ilegal di Kota Dumai. Ini bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal kepentingan masyarakat,” ujar Ansory kepada wartawan pada (28/05/2026).

Dalam surat laporan tersebut, GEMPA Dumai menyebut berdasarkan hasil observasi lapangan, investigasi, dan informasi yang dihimpun, ditemukan dugaan aktivitas penimbunan BBM subsidi ilegal serta penyalahgunaan distribusi CPO yang disebut masih beroperasi di sejumlah wilayah Kota Dumai.

Mereka menilai aktivitas tersebut berdampak terhadap kelangkaan BBM subsidi di sejumlah SPBU dan merugikan masyarakat kecil, khususnya nelayan, sopir angkutan barang, hingga pelaku usaha kecil yang bergantung pada solar subsidi.

Dalam dokumen yang diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Riau, GEMPA Dumai juga mencantumkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan distribusi BBM, serta ketentuan pidana ekonomi lainnya.

Selain meminta aparat melakukan penyelidikan menyeluruh, mahasiswa juga mendesak dilakukan audit terhadap distribusi BBM subsidi serta penindakan terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu.

“Kami berharap Polda Riau tidak hanya menerima laporan, tetapi benar-benar melakukan tindakan nyata di lapangan. Jika praktik mafia BBM subsidi terus dibiarkan, maka masyarakat kecil akan terus menjadi korban,” tegasnya.

Dalam surat pengaduan tersebut, GEMPA Dumai turut memberikan ultimatum kepada aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti laporan itu dalam waktu 7×24 jam sejak diterima.

Mereka juga menyatakan akan kembali menggelar konsolidasi massa dalam skala lebih besar apabila tidak ditemukan perkembangan penanganan kasus yang dianggap serius oleh aparat penegak hukum.

“Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada langkah konkret dari aparat. Penegakan hukum harus berdiri di atas kepentingan rakyat, bukan kepentingan mafia,” tutup Ansory.

Laporan pengaduan itu turut ditembuskan ke sejumlah lembaga negara dan instansi terkait, di antaranya Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Bareskrim Polri, Kompolnas, DPR RI, BP BUMN, BP Migas, hingga Forkopimda Kota Dumai.

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.