MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Polda Riau Tetapkan PT MM Jadi Tersangka, Kerugian Ekologis Capai Rp187 Miliar

MP, PEKANBARU – Polda Riau membongkar dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang melibatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pelalawan. Dalam kasus ini, perusahaan berinisial PT MM resmi ditetapkan sebagai tersangka korporasi atas dugaan kerusakan lingkungan di kawasan hutan dan sempadan Sungai Air Hitam.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di 91 Media Center Bid Humas Polda Riau, Senin (18/5/2026). Penyidik menemukan adanya aktivitas budidaya sawit yang diduga melanggar aturan lingkungan dan berlangsung sejak 2022.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penanganan perkara lingkungan hidup menjadi perhatian serius Kapolda Riau. Menurutnya, penyidikan dilakukan secara profesional dengan pendekatan scientific investigation atau penyidikan berbasis ilmiah.

“Kasus yang dirilis hari ini menyangkut dugaan kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Aktivitas tersebut berupa kegiatan budidaya di kawasan hutan dan area konservasi sempadan Sungai Air Hitam,” ujar Kombes Pandra.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan kasus ini bermula dari laporan yang diterima penyidik pada 2 Desember 2025 dari Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Provinsi Riau.

Dalam laporan tersebut, PT MM diduga mengelola lahan perkebunan sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan seluas sekitar 29 ribu hektare. Perusahaan juga diduga melakukan penanaman sawit di sempadan sungai yang masuk kawasan konservasi.

Selama empat bulan penyelidikan dan penyidikan, tim Ditreskrimsus Polda Riau memeriksa 13 saksi dan delapan ahli dari berbagai bidang, mulai dari ahli pemetaan, kawasan hutan, sumber daya air, kerusakan tanah dan lingkungan, hingga ahli hukum pidana.

Hasil penyidikan menemukan tanaman sawit milik perusahaan berada hanya 2 hingga 5 meter dari bibir sungai, padahal ketentuan mengatur jarak minimal 50 meter dari sempadan sungai.

Selain itu, penyidik juga menemukan kondisi kerusakan lingkungan berupa longsor sedalam 1 hingga 2 meter, penurunan tanah, erosi, hingga hilangnya vegetasi alami di kawasan sempadan sungai.

“Hasil laboratorium menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan,” kata Kombes Ade.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, aktivitas tersebut menyebabkan potensi kerugian ekologis mencapai Rp187.863.860.000 di wilayah perkebunan PT MM di Kecamatan Tebuih, Desa Air Hitam, Kabupaten Pelalawan.

Dalam penyidikan perkara ini, polisi telah menyita sedikitnya 30 dokumen penting, di antaranya dokumen legalitas perusahaan, AMDAL, rencana kerja tahunan, akta perusahaan, hingga 17 hasil uji laboratorium kerusakan tanah.

Polda Riau menegaskan penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga korporasi sebagai subjek hukum pidana.

Atas kasus tersebut, PT MM dijerat Pasal 98 ayat 1 juncto Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Perusahaan itu terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Ade menegaskan penyidikan akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Negara harus hadir memastikan tidak ada pihak ataupun korporasi yang merusak lingkungan demi keuntungan sepihak. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Riau,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan di Riau kini juga menyasar korporasi yang dinilai bertanggung jawab atas kerusakan alam dan kawasan konservasi.

 

62 / 100 Skor SEO

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.