MP, MERANTI — Aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Sebanyak 27 kilogram sabu dan 260 cartridge yang diduga mengandung etomidate diamankan dari sebuah speedboat di perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyuh, Senin (27/4/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Lancang Kuning 2026 yang difokuskan pada pemberantasan peredaran narkotika lintas negara melalui jalur perairan.
“Petugas mengamankan dua pria berinisial K (26) dan S (38) yang diduga sebagai kurir. Barang bukti yang ditemukan berupa 17 paket sabu merek Chinese Pin Wei dan 10 paket sabu merek Gold Leaf,” ujar Putu, Selasa (28/4).
Selain sabu, polisi juga menyita 260 cartridge yang diduga mengandung etomidate dari berbagai merek. Turut diamankan dua unit telepon genggam, satu unit speedboat, serta sejumlah tas yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur perairan Selat Akar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti dengan melakukan penyelidikan intensif.
Saat proses penghadangan sekitar pukul 09.00 WIB, speedboat yang membawa barang terlarang itu berupaya melarikan diri. Petugas sempat melepaskan tembakan peringatan hingga tindakan tegas terukur untuk menghentikan laju kapal.
“Salah satu tersangka mengalami luka tembak di bagian kaki karena berupaya menabrak petugas. Saat ini sudah mendapatkan penanganan medis,” kata Putu.
Dari hasil tes urine, kedua tersangka diketahui positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika lintas negara tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan sindikat internasional.