MP, PEKANBARU – Direktorat Reserse NarkobaPolda Riau Sita 42 Bungkus Heroin di Bengkalis Polda Riau mengungkap peredaran narkotika jenis heroin di Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 42 bungkus besar heroin dengan berat kotor mencapai 23,32 kilogram dan menangkap tiga orang tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi heroin di wilayah Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy. Tim kemudian bergerak ke Jalan Lingkar Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu.
“Petugas mengamankan dua tersangka berinisial K dan RA yang saat itu berada di tepi jalan menggunakan sepeda motor. Dari tangan keduanya ditemukan lima bungkus besar yang diduga berisi heroin,” ujar Putu, Selasa (24/2).
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku barang haram tersebut milik tersangka lain berinisial SK. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Desa Temiang, Kecamatan Bandar Laksamana.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil menangkap SK dan menemukan satu bungkus besar heroin yang dikubur di kebun cabai miliknya. Tak jauh dari lokasi itu, polisi kembali menemukan 36 bungkus besar heroin yang disimpan di dalam drum plastik dan ditanam di area kebun sawit.
Secara keseluruhan, dari tiga lokasi berbeda, polisi menyita 42 bungkus besar heroin dengan berat kotor mencapai 23,32 kilogram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan para tersangka.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih terus mendalami asal-usul barang tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini,” kata Putu.