MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Ratusan Warga Tuah Madani Antusias Ikuti Sosialisasi Perda Ketertiban Umum

- Ini Pesan Anggota DPRD Pekanbaru Syafri Syarif

MP, PEKANBARU – Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Syafri Syarif, SE, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di tengah ratusan warga Kecamatan Tuah Madani, Jumat (6/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Perumahan Nusa Indah, Kelurahan Sialangmungu ini mendapat sambutan hangat dan diskusi yang berlangsung mengalir lancar.

Politisi Partai Golkar itu tampil sebagai narasumber tunggal dalam acara yang dihadiri Ketua RT 04 H. Sofyan Hadi, mantan Ketua RW 21 Riki Sonata, serta puluhan tokoh masyarakat setempat. Sosialisasi yang digelar di Jalan Eka Tunggal tersebut berlangsung selama dua jam dalam suasana santai namun sarat muatan edukasi.

“Perda ini bukan sekadar kumpulan pasal, tapi pedoman hidup kita bersama agar kota ini tidak kacau. Makanya penting masyarakat paham, di mana batasan kita menggunakan fasilitas umum dan bagaimana menjalankan usaha yang tidak mengganggu ketertiban,” tegas Syafri di hadapan peserta.


Dalam pemaparannya, legislator dari daerah pemilihan Tuah Madani itu menjelaskan bahwa Perda yang disahkan pada 2 Desember 2021 tersebut mengatur secara detail berbagai aspek kehidupan perkotaan. Mulai dari penggunaan trotoar, penataan pedagang kaki lima, bangunan liar, hingga mekanisme perizinan usaha dan bangunan.

Yang menarik, sesi dialog justru menjadi magnet utama acara. Warga bergantian melontarkan pertanyaan kritis seputar implementasi aturan di lapangan. Beberapa di antaranya menyoroti maraknya bangunan liar di bantaran sungai, penggunaan bahu jalan untuk berjualan, hingga ketidakjelasan prosedur pengurusan izin bagi usaha mikro.


“Kami ingin aturan ini tidak hanya jadi pajangan. Kalau ada yang melanggar, penegakannya harus adil, jangan tebang pilih,” ujar salah seorang warga yang langsung mendapat aplaus.

Menanggapi hal itu, Syafri menegaskan bahwa perda ini justru menjadi tameng bagi warga yang taat aturan sekaligus alat bagi pemerintah untuk menindak pelanggar secara terukur. Ia juga memastikan bahwa pengurusan izin, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin usaha, telah dipermudah melalui sistem online.


Output dari kegiatan ini sederhana: masyarakat tahu bahwa setiap aktivitas punya aturan main. Izin itu bukan untuk mempersulit, tapi untuk melindungi. Bayangkan kalau semua bangun semaunya, semua jualan di trotoar, kota ini akan kacau dan yang rugi kita semua,” paparnya.

Syafri berharap pemahaman warga terhadap Perda Nomor 13 Tahun 2021 dapat menekan potensi pelanggaran di masa mendatang. Dengan kesadaran kolektif, penataan ruang publik dan ketertiban umum dapat berjalan tanpa harus menunggu tindakan represif dari Satpol PP.

“Kota yang tertib bukan lahir dari banyaknya razia, tapi dari warganya yang paham aturan. Sosialisasi seperti ini kami lakukan agar masyarakat menjadi subjek, bukan objek dari pembangunan,” pungkasnya. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.