MP, PEKANBARU — Polda Riau menggelar tes urine mendadak secara serentak di Mapolda Riau dan 12 Polres jajaran, Senin (23/2/2026). Hasilnya, tiga personel dinyatakan positif mengandung zat methamphetamine dan langsung diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan atensi langsung Kapolri sebagai upaya memastikan seluruh anggota Polri di wilayah hukum Riau bersih dari penyalahgunaan narkotika. Tes dilakukan tanpa pengecualian, mulai dari Kapolda Riau, Wakapolda, pejabat utama, Kapolres/Kapolresta jajaran, hingga personel di tingkat Polsek.
Kapolda Riau Herry Heryawan menegaskan, tes urine mendadak merupakan bagian dari pengawasan internal yang dilakukan secara konsisten oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Pelaksanaan tes urine ini adalah bagian dari pengawasan internal yang terus-menerus dilakukan untuk memantau serta mengecek seluruh anggota tanpa terkecuali,” ujar Herry dalam keterangan tertulis, Senin.
Ia menegaskan, institusinya tidak memberikan toleransi terhadap personel yang terlibat narkoba. “Tidak ada ampun bagi personel yang terbukti terlibat. Baik sebagai pengguna, apalagi yang berperan dalam sindikat atau transaksi narkotika, akan dijatuhi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, satu personel di tingkat Polda Riau dinyatakan positif. Sementara di tingkat Polres jajaran, masing-masing satu personel terdeteksi positif di Polres Dumai dan Polres Pelalawan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Zahwani Pandra Arsyad menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk transparansi dan komitmen institusi dalam menjaga kepercayaan publik.
“Polda Riau tidak main-main dalam upaya pemberantasan narkoba, termasuk di internal. Jika ada anggota yang terbukti melanggar, pasti diproses sesuai aturan dan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.
Ketiga personel yang dinyatakan positif akan diproses melalui mekanisme pemeriksaan Propam hingga sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Langkah tes urine serentak ini menjadi bagian dari upaya preventif dan represif untuk menjaga profesionalisme, sekaligus memperkuat komitmen mewujudkan Polri yang Presisi, bersih, dan berintegritas di wilayah hukum Riau.