DALAM perbincangan kebijakan publik Indonesia hari ini, perubahan iklim kerap ditempatkan sebagai ancaman paling mendesak bagi umat manusia. Ia hadir di panggung global, dokumen perencanaan nasional, pidato pejabat, hingga proposal pendanaan internasional sebagai krisis eksistensial yang menuntut respons segera. Namun, di luar gemerlap wacana global itu, ada krisis lain yang terus berdenyut di tingkat tapak: konflik lahan yang tak kunjung diselesaikan.
Konflik lahan bukan sekadar statistik atau catatan LSM. Ia adalah pengalaman hidup sehari-hari masyarakat adat yang kehilangan hutan, petani yang kehilangan tanah, nelayan yang kehilangan akses pesisir, serta warga desa yang terjebak dalam ketidakpastian hukum bertahun-tahun lamanya. Di titik inilah muncul pertanyaan mendasar: dalam keterbatasan politik dan sumber daya negara, mana yang seharusnya didahulukan—krisis iklim atau konflik lahan?
Pertanyaan ini bukan soal teknis kebijakan, melainkan persoalan etika politik dan legitimasi negara. Dalam konteks Indonesia, konflik lahan bukan fenomena pinggiran, melainkan bagian struktural dari model pembangunan sejak Orde Baru hingga hari ini. Konsesi kehutanan, perkebunan skala besar, pertambangan, kawasan industri, hingga proyek strategis nasional hampir selalu bersinggungan dengan penguasaan tanah dan ruang hidup rakyat. Konflik, dalam arti ini, bukan kecelakaan pembangunan, melainkan produknya.
Secara normatif, filsafat keadilan memberi alasan kuat untuk mendahulukan penyelesaian konflik lahan. John Rawls mengingatkan bahwa ketidakadilan yang nyata dan sedang berlangsung tidak dapat dibenarkan oleh janji manfaat kolektif di masa depan. Amartya Sen kemudian mengkritik gagasan keadilan ideal yang mengabaikan penderitaan aktual. Konflik lahan di Indonesia bukan risiko abstrak, melainkan realitas konkret berupa penggusuran, kriminalisasi warga, kemiskinan struktural, dan trauma sosial yang diwariskan lintas generasi.
Dari sudut pandang konstitusi, kewajiban negara terhadap konflik lahan bersifat langsung dan tak dapat ditangguhkan. Pasal 33 UUD 1945 tidak berbicara tentang karbon atau target emisi, melainkan tentang bumi, air, dan kekayaan alam yang dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara, melainkan wilayah hak masyarakat adat. Dengan demikian, konflik lahan adalah persoalan konstitusional, bukan sekadar isu sosial.
Ketika negara menunda penyelesaian konflik lahan demi agenda lain—termasuk agenda iklim—negara sesungguhnya sedang menangguhkan kewajiban dasarnya sendiri. Di sinilah problem pendekatan iklim yang tidak berangkat dari keadilan agraria. Negara berisiko berubah dari pelindung warga menjadi pengelola krisis global yang abai terhadap penderitaan lokal.
Dalam perspektif political ecology, konflik lahan adalah ekspresi relasi kuasa antara negara, modal, dan masyarakat. Sejak lama Blaikie dan Brookfield menunjukkan bahwa degradasi lingkungan selalu berkelindan dengan ketimpangan akses terhadap sumber daya. Di Indonesia, konflik lahan hampir selalu muncul di wilayah kaya sumber daya alam yang menjadi sasaran ekspansi kapital ekstraktif. Konflik lahan, dengan demikian, adalah indikator awal dari krisis ekologis yang lebih luas.
Mendahulukan penyelesaian konflik lahan berarti mengakui bahwa pembangunan tidak pernah netral, dan bahwa krisis iklim tidak lahir di ruang hampa. Ia lahir dari keputusan-keputusan konkret tentang siapa yang berhak atas tanah, siapa yang boleh mengekstraksi, dan siapa yang menanggung risiko. Tanpa pembenahan pada level ini, kebijakan iklim akan berdiri di atas fondasi yang rapuh secara moral dan politik.
Perubahan iklim memang ancaman serius bagi Indonesia. Banjir, kekeringan, kenaikan muka air laut, dan krisis pangan semakin nyata. Namun persoalan muncul ketika perubahan iklim diperlakukan sebagai krisis tunggal yang terlepas dari sejarah penguasaan lahan dan struktur ekonomi-politik yang melahirkannya. Dalam tata kelola lingkungan global, solusi berbasis pasar dan teknokrasi—perdagangan karbon, offset emisi, proyek konservasi, hingga energi hijau skala besar—sering dipromosikan sebagai jawaban.
Dalam praktik Indonesia, solusi-solusi ini kerap bersinggungan langsung dengan konflik lahan baru atau memperdalam konflik lama. Pengalaman REDD+, proyek karbon, dan konservasi menunjukkan pola berulang: wilayah yang dianggap strategis secara ekologis hampir selalu merupakan wilayah adat atau ruang hidup masyarakat lokal. Tanpa pengakuan hak atas tanah dan prinsip persetujuan bebas tanpa paksaan (free, prior and informed consent), kebijakan iklim berubah menjadi bentuk baru perampasan yang dibungkus bahasa lingkungan.
Naomi Klein menyebut paradoks ini sebagai ironi besar krisis iklim: solusi yang ditawarkan justru mereproduksi logika ekonomi-politik yang sama dengan penyebab krisisnya. Jason W. Moore bahkan melihatnya sebagai kelanjutan kolonialisme ekologis, di mana Global South dijadikan penyangga krisis lingkungan Global North. Indonesia berisiko diposisikan bukan sebagai subjek keadilan iklim, melainkan sekadar penyedia jasa lingkungan bagi kepentingan global.
Dalam kerangka hak asasi manusia, pendekatan semacam ini bermasalah. Henry Shue menegaskan bahwa hak atas subsistensi—termasuk tanah dan penghidupan—adalah prasyarat bagi pemenuhan hak-hak lainnya. Kebijakan iklim yang mengorbankan hak ini, bahkan demi tujuan global yang mulia, kehilangan legitimasi moralnya. Tidak ada keadilan iklim yang sah jika dibangun di atas ketidakadilan agraria.
Lebih jauh, kegagalan menyelesaikan konflik lahan juga merupakan kegagalan strategis negara. Konflik sosial yang berkepanjangan melemahkan kapasitas adaptasi masyarakat terhadap perubahan iklim. Masyarakat yang kehilangan tanah tidak memiliki daya tahan ekonomi, sosial, maupun ekologis. Sebaliknya, berbagai studi menunjukkan bahwa wilayah dengan penguasaan lahan yang adil dan pengakuan hak adat justru memiliki tingkat deforestasi lebih rendah dan ketahanan ekologis lebih tinggi.
Karena itu, mendahulukan penyelesaian konflik lahan bukanlah penyangkalan terhadap urgensi krisis iklim, melainkan prasyarat bagi kebijakan iklim yang efektif. Dalam konteks Indonesia, reforma agraria, penyelesaian konflik lahan, dan pengakuan hak masyarakat adat bukan agenda tambahan, melainkan fondasi kebijakan iklim itu sendiri.
Singkatnya, jika negara dipaksa memilih satu prioritas dalam keterbatasan politik dan sumber daya, konflik lahan harus didahulukan. Bukan semata alasan pragmatis, melainkan alasan normatif, struktural, dan konstitusional. Perubahan iklim mengancam masa depan, tetapi konflik lahan menghancurkan masa kini. Negara yang mengorbankan keadilan hari ini demi janji keselamatan esok hari sedang membangun masa depan di atas puing-puing legitimasi.
Pada akhirnya, dapat dirumuskan secara tegas: tidak ada tindakan iklim yang sah tanpa keadilan agraria. Dan di Indonesia, keadilan agraria bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan mandat sejarah dan konstitusi. *
- Penulis merupakan Deputi Bidang Tani PP Serikat Tani Nelayan