MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Termasuk Riau, Sejumlah Provinsi Akhiri Dispensasi PKB di Desember 2025

MP, PEKANBARU – Sejumlah provinsi di Indonesia termasuk Riau sejauh ini masih memberlakukan Program Dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB.

Namun seperti halnya lain, Riau termasuk yang akan mengakhiri kebijakan pada pada Desember mendatang.

Seperti diketahui, untuk di kawasan Pulau Sumatera, pada tahun 2025, program dispensasi diterapkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung dan Jambi. Kebijakan yang sama juga diterapkan di Yogjakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan,  NTT, Sulawesi Selatan, Papua Barat dan sejumlah daerah lain.

Penerapan dispensasi itu tidak digelar dalam waktu serentak, namun cukup bervariasi. Provinsi Bangka Belitung misalnya menetapkan rentang waktu pemutihan dari 1 September sampai 30 November 2025, sementara DKI dan Kalimantan Utara kebijakan ditutup sampai 31 Desember.

Sementara untuk Provinsi Riau, program dispensasi berlangsung dua tahap, masing-masing dari 19 Mei sampai 19 Agustus 2025 untuk tahap pertama dan 19 Agustus sampai 15 Desember 2025 untuk periode kedua.

Pemprov Sulawesi Tenggara tercatat jadi provinsi terlama dalam memberlakukan program pemutihan yakni hingga April 2026. Poin kebijakan dispensasi, mayoritas dengan memberikan keringanan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan sampai membebaskan biaya mutasi masuk.

Plt. Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Riau, Muhammad Sayoga mengatakan, tujuan program dispensasi PKB dimaksudkan guna meringankan beban wajib pajak sekaligus menambah pemasukan daerah dalam upaya menunjang pembangunan.

“Khusus untuk Riau, masih tersisa waktu sekitar sebulan ke depan sebelum program ditutup pada 15 Desember mendatang. Kita menghimbau agar wajib pajak dapat memanfaatkan waktu tersisa, termasuk dalam menuntaskan pajak kendaraan yang berstatus mati pajak dalam waktu cukup lama,” ujarnya, Selasa (25/11).

Cakupan dispensasi PKB di Riau, dikatakan, pertama wajib pajak akan memperoleh pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.

Kedua, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM. Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025, sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban perpajakan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Melalui program ini, pemerintah memberikan sejumlah insentif fiskal yang cukup signifikan.

Tak hanya itu, Pemprov Riau juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat. Bagi pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo, akan diberikan pengurangan pajak sebesar 10 persen.

Wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak untuk menikmati fasilitas ini.

Namun demikian, terdapat pengecualian dalam program ini. Kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang.

Hal ini bertujuan agar insentif fiskal benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat Riau dan berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah.

Dikatakan, wajib pajak yang akan membayar PKB tidak harus mendatangi Kantor Samsat, namun dapat mengakses sejumlah gerai seperti Samsat Drive Thru, Samsat Tanjak atau Samsat Keling.

Ketiga varian layanan tersebut dianggap dapat membantu mengurai antrian, terutama dalam mengantisipasi lonjakan pengunjung menjelang batas akhir penerapan program. (rls/DW Baswir)

61 / 100 Skor SEO

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.