MP, PEKANBARU – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau menyatakan mendukung rencana relokasi masyarakat dari kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), selama kebijakan tersebut dianggap sebagai solusi terbaik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Umum DPH LAMR, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, menegaskan bahwa pihaknya pada prinsipnya mendukung setiap langkah yang sejalan dengan penegakan hukum. Menurutnya, penataan kawasan TNTN harus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku tanpa mengesampingkan kepentingan lingkungan dan masyarakat.
“Kalau itu solusi terbaik dan dibenarkan oleh hukum, kenapa tidak?” ujar Datuk Seri Taufik menanggapi rencana relokasi tersebut, Senin (17/11/2025) malam.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum yang dimaksud bukan semata-mata berujung pada relokasi. Jika regulasi menyebutkan adanya kebijakan lain dalam penanganan persoalan di TNTN, maka hal itu juga harus dilakukan secara tegas.
“Mari kita tinjau, relokasi atau tidak, apa sesuai dengan hukum?” singkatnya menutup pernyataan.
Diketahui, LAMR saat ini tengah membahas langkah-langkah strategis terkait persoalan yang terjadi di TNTN. Lembaga tersebut berencana mengeluarkan warkah sebagai bentuk keprihatinan dan sikap resmi atas kondisi yang berkembang di kawasan konservasi tersebut.
LAMR menilai bahwa pelestarian alam dan perlindungan budaya merupakan dua aspek yang tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu, mereka mendorong adanya penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran di kawasan TNTN, serta mengedepankan pelibatan masyarakat adat dalam upaya menjaga dan mengelola hutan secara berkelanjutan berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Melayu.