MP, PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Rokan Hilir. Tidak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita berbagai aset bernilai besar yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba. Total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp15,26 miliar.
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pengedar berinisial H alias ASEN di rumahnya, di Jalan Perniagaan, Bangko, pada Jumat (25/7). Dari dalam lemari pakaian tersangka, polisi menemukan sabu seberat 40,05 gram, 57,5 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil happy five.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba bersama Brimob Polda Riau.
“Tersangka ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu, ekstasi, dan happy five. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, mesin pres plastik, uang tunai, ponsel, hingga buku catatan transaksi,” ujar Kombes Putu dalam konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (11/11).
Selain narkoba, polisi juga menyita dua timbangan digital, dua mesin pres plastik, mesin penghitung uang, tiga unit ponsel, uang tunai Rp7,49 juta, serta buku catatan transaksi.
Dari pemeriksaan, ASEN mengaku mendapatkan narkoba dari rekannya MR alias ABENG. Saat itu, ABENG sempat kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun polisi berhasil menangkapnya pada 30 Oktober di kawasan Bangko.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya praktik pencucian uang. Uang hasil penjualan narkoba tersebut disimpan dan dikelola menggunakan rekening atas nama istri ABENG yang berinisial S.
Uang itu kemudian digunakan untuk membeli berbagai aset, termasuk satu ruko senilai Rp550 juta di Tanjung Balai. Istri pelaku juga ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masuk dalam daftar buronan.
Aset yang berhasil disita antara lain, Uang tunai Rp11,34 miliar,Surat-surat berharga,Tiga bidang tanah total 6 hektare, Satu kapal,Satu ruko dua lantai,Kebun sawit,Dua mobil (Toyota Fortuner dan Toyota Rush)
Total nilai aset yang sudah disita dan masih didalami mencapai Rp15,26 miliar.
Kombes Putu menegaskan bahwa Polda Riau tidak hanya menindak pelaku peredaran narkoba, tetapi juga memutus sumber keuangan jaringan tersebut.
“Kami tidak hanya menangkap pelakunya, tapi juga menyita semua aset yang berasal dari kejahatan narkoba. Siapa pun yang terlibat dan menikmati hasilnya akan kami tindak,” tegasnya.
Para tersangka kini menjalani proses hukum dan terancam pasal narkotika serta pencucian uang dengan hukuman maksimal mati.