MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak: “Eskalasi Meninggi”

MP, PEKANBARU – Anggota DPRD Siak, Sujarwo, mengaku telah mengirimkan pesan kepada Bupati Siak, Afni Zulkifli, sehari sebelum pecahnya kerusuhan di areal PT Seraya Sumber Lestari (SSL), Desa Tumang, Kecamatan Siak. Pesan itu berisi peringatan bahwa situasi di lapangan mulai memanas dan berpotensi menimbulkan konflik.

Hal tersebut diungkapkan Sujarwo saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus kericuhan PT SSL di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (16/10/2025).

Menurut Sujarwo, ia menghadiri pertemuan bersama pihak perusahaan, masyarakat, camat, dan sejumlah unsur lainnya pada malam sebelum kejadian, tepatnya Selasa (10/6/2025). Hasil pertemuan itu kemudian ia laporkan kepada Bupati Afni melalui pesan WhatsApp.

“Saya WA ke bupati terkait kondisi malam itu,” ujar Sujarwo di hadapan majelis hakim.

Ketua majelis hakim, Dedy, kemudian menanyakan maksud dari pesan yang dikirim tersebut.

“Ini ada eskalasi meninggi, maksudnya apa?” tanya hakim Dedy.

Sujarwo menjelaskan, istilah “eskalasi meninggi” mengacu pada situasi di mana jumlah warga yang berkumpul semakin banyak dan suasana mulai tidak terkendali. Ia bersama aparat keamanan saat itu sudah berupaya menenangkan warga agar membubarkan diri dan menjaga situasi tetap kondusif.

Pihak perusahaan, lanjut Sujarwo, berjanji akan memberikan jawaban atas sejumlah tuntutan warga keesokan harinya, Rabu (11/6/2025). Salah satu tuntutan utama masyarakat adalah agar perusahaan menghentikan sementara aktivitas di lahan yang dipersengketakan.

Namun, kekhawatiran Sujarwo akhirnya terbukti. Keesokan paginya, kericuhan pecah. Massa melakukan aksi anarkis dan merusak berbagai fasilitas perusahaan hingga menimbulkan kerugian besar.

Bupati Afni: “Saya Tidak Menyangka, Kok Seperti Itu”

Dalam sidang yang sama, Bupati Siak Afni Zulkifli juga dihadirkan sebagai saksi. Ia mengaku memang menerima banyak pesan WhatsApp pada malam sebelum kejadian, termasuk dari Sujarwo yang mengabarkan adanya peningkatan tensi di lapangan.

“Saya berpikir, mudah-mudahan, insyaallah lah, ini apa…” tutur Afni sebelum dipotong hakim.

“Tidak menyangka, tidak mungkin terjadi, rupanya terjadi,” timpal hakim Dedy.

“Iya, saya kaget. Kok seperti itu. Videonya lengkap semua. Anarkis sekali,” ujar Afni.

12 Terdakwa Dihadapkan ke Meja Hijau

Kasus ini menyeret 12 orang terdakwa, yakni Hemat Tarigan, Hendrik Fernanda Gea, Aldi Slamet Gulo, Maruasas Hutasoit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman Sitorus, Amri Saputra Sitorus, Abdul Minan Putra, Sutrisno, Sonaji, Sulistio, dan Danang Widodo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anrio Putra menyebut para terdakwa memiliki peran berbeda dalam aksi kerusuhan yang terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Tumang. Mereka didakwa melakukan tindak pidana penghasutan, pembakaran, penjarahan, pencurian dengan pemberatan, serta perusakan fasilitas milik perusahaan secara bersama-sama.

Para terdakwa dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 170 KUHP, Pasal 187 KUHP, hingga Pasal 160 KUHP, sesuai peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.

Kerugian Capai Rp15 Miliar

Kerusuhan yang berawal dari konflik lahan antara masyarakat dan PT SSL—perusahaan pemegang izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan—menyebabkan kerugian besar.

Sebanyak 22 unit sepeda motor dan 4 unit mobil dilaporkan hangus terbakar. Enam mobil lainnya mengalami kerusakan berat, sementara satu alat berat, papan nama perusahaan, satu klinik, dan sejumlah fasilitas lainnya dirusak. Sejumlah barang seperti mesin air juga dijarah oleh massa.

Total kerugian akibat aksi brutal tersebut diperkirakan mencapai Rp15 miliar.

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.