MP, PEKANBARU — Kabar gembira bagi masyarakat Riau. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi memperpanjang masa pemberlakuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang semula berakhir pada 19 Agustus 2025.
Namun melihat tingginya animo masyarakat serta untuk meringankan beban ekonomi, program ini kembali digulirkan hingga 15 Desember 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Evarevita, SE, M.Si kepada wartawan menjelaskan, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor 789/VIII/2025 tentang Masa Pelaksanaan Pembebasan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang serta Penghapusan Sanksi Administrasi.
Surat keputusan itu sudah disebarkan oleh Bapenda Riau ke seluruh Unit Pelaksana Teknis untuk dilaksanakan mulai 20 Agustus 2025.
Menurut Evarevita, perpanjangan program ini merupakan wujud kepedulian pemerintah dalam membantu masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah.
“Program pemutihan bukan hanya meringankan beban wajib pajak, tetapi juga momentum meningkatkan disiplin membayar pajak. Pada akhirnya, ini menjadi tambahan sumber dana bagi pembangunan di Riau,” tuturnya.

Keringanan yang Diberikan
Dalam program pemutihan kali ini, pemerintah menetapkan beberapa kebijakan penting:
- Pembebasan sanksi administrasi atau denda keterlambatan, sekaligus pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang.
- Keringanan bagi wajib pajak menunggak lebih dari dua tahun, cukup membayar pajak tahun terakhir ditambah tahun berjalan.
- Kendaraan luar Riau (non-BM) yang mutasi masuk mendapat potongan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama.
- Penghargaan bagi wajib pajak taat: mereka yang membayar tepat waktu selama tiga tahun berturut-turut berhak atas potongan pajak 10 persen. Permohonan bisa diajukan maksimal satu bulan sebelum jatuh tempo.
Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, hingga angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Riau.

Pengecualian
Meski begitu, ada beberapa kategori kendaraan yang tidak masuk dalam program pemutihan, yakni:
- Kendaraan yang melakukan mutasi keluar Provinsi Riau,
- Kendaraan penyerahan pertama,
- Kendaraan hasil lelang.
Kebijakan pengecualian ini dilakukan agar insentif fiskal tepat sasaran, menyasar masyarakat Riau dan benar-benar memberi kontribusi pada pendapatan daerah.
Dengan perpanjangan hingga akhir tahun, Pemprov Riau berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk menuntaskan kewajiban pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah. * (rls/DW Baswir)