Tiga Pejabat PT FS Jadi Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Polri Pastikan Proses Hukum Tegas
MP, JAKARTA – Satgas Pangan Polri resmi menetapkan tiga pejabat PT FS sebagai tersangka dalam kasus produksi dan distribusi beras premium yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Ketiganya adalah KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control).
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (01/8/2025), yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf.
“Kami tidak akan mentoleransi penyimpangan terhadap mutu pangan, khususnya beras, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Polri untuk menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional,” tegas Brigjen Helfi.
Kasus ini bermula dari hasil investigasi Kementerian Pertanian di 10 provinsi pada Juni 2025. Dari 268 sampel beras yang diuji, 232 di antaranya atau 189 merek tidak sesuai dengan mutu yang tertera pada label kemasan. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Kapolri pada 26 Juni 2025.
Satgas Pangan Polri menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan di berbagai titik distribusi, baik pasar tradisional maupun ritel modern. Sampel dari beberapa merek beras yang diproduksi PT FS terbukti tidak memenuhi SNI untuk kategori beras premium.
Penyidik juga menemukan dokumen internal perusahaan yang menunjukkan adanya standar mutu buatan sendiri. Bahkan, dalam notulen rapat internal PT FS pada 17 Juli 2025, terdapat instruksi eksplisit untuk menurunkan kadar beras patah sebagai respons atas pengumuman Menteri Pertanian.
Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik Bareskrim meningkatkan status KG, RL, dan IRP menjadi tersangka. Mereka dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukuman bagi para tersangka cukup berat, mulai dari pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar sesuai UU Perlindungan Konsumen, hingga hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sesuai UU TPPU.
Selama penyidikan, Satgas Pangan Polri bersama Puslabfor dan petugas Kementan telah menggeledah dua lokasi PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, diamankan dokumen, sampel beras, serta produk hasil “upgrade” kualitas beras.
Polri kini mempersiapkan langkah lanjutan berupa pemanggilan tersangka, penyitaan mesin produksi, hingga pemeriksaan ahli korporasi untuk menentukan pertanggungjawaban badan hukum PT FS. Permintaan analisis transaksi keuangan PT FS juga telah diajukan ke PPATK.
Selain PT FS, penyidikan terhadap tiga perusahaan dan distributor lain PT PIM, toko SY, dan PT SR akan dipercepat.
Brigjen Helfi mengimbau masyarakat untuk lebih teliti membeli beras, memastikan produk memiliki label jelas, sesuai SNI, dan berat bersih yang tepat.
“Penegakan hukum ini kami harap memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang curang dalam memperdagangkan produk pangan,” pungkasnya.