MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Buang Puntung Rokok Sembarangan, Pria di Rohil Bakar Lahan 1 Hektare

MP, Rokan Hilir — Seorang pria berinisial YS (51) harus berurusan dengan hukum setelah diduga menjadi penyebab kebakaran lahan gambut seluas 1 hektare di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. YS diamankan pihak Polsek Bangko karena lalai membuang puntung rokok sembarangan.

Peristiwa kebakaran itu terjadi di lahan sawit yang berada di Jalan Parit Atmo, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, pada Senin (21/07/2025) malam. Kebakaran pertama kali terdeteksi melalui sistem pemantauan Dashboard Lancang Kuning, yang menunjukkan titik panas pada koordinat 2.126002°N, 100.840616°E.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) adalah bentuk komitmen serius Polda Riau dalam menjaga lingkungan.

“Tidak ada ampun bagi pembakar hutan. Jika Anda bakar hutan, Anda membakar masa depan bangsa. Kami akan datang menjemput,” tegas Irjen Herry, saat memberi keterangan pada Rabu (23/7/2025).

Menurut Irjen Herry, penindakan terhadap pelaku karhutla bukan sekadar soal pelanggaran hukum, tetapi juga keberpihakan pada hak rakyat atas udara bersih dan keberlanjutan hidup generasi mendatang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari keterangan saksi bernama Sudirman. Saksi melihat pelaku sempat membuang puntung rokok setelah memanen sawit. Tak lama kemudian, muncul asap dari lokasi tersebut.

“Saksi sempat menegur pelaku dan meminta agar segera memadamkan api. Pelaku memang sempat berusaha memadamkan, namun satu jam kemudian api membesar dan menghanguskan sekitar 1 hektare lahan,” ujar Kombes Anom.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Bangko untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polda Riau mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran, terutama di kawasan gambut yang sangat rawan terbakar.

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.