MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Bupati Siak Siap Diperiksa Terkait Konflik PT SSL, Akui Dapat Laporan Sebelum Kerusuhan

MP, SIAK – Bupati Siak, Afni Zulkifli menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh aparat penegak hukum terkait konflik antara PT Seraya Sumber Lestari (SSL) dan masyarakat Desa Tumang, yang berujung pada perusakan fasilitas perusahaan. Hal itu disampaikan dalam pertemuan terbuka antara Pemkab Siak, PT SSL, dan perwakilan masyarakat pada Senin (21/07/2025).

“Kalau saya diminta menjadi saksi meringankan, tentu saya siap. Tidak mungkin saya menolak, karena pecahnya konflik ini juga menjadi tanggung jawab saya sebagai pemimpin di Kabupaten Siak,” tegas Afni di hadapan peserta pertemuan.

Ia mengungkapkan bahwa sebelum konflik pecah, ia sudah menerima sejumlah laporan dari berbagai pihak. Namun, menurutnya, komunikasi yang tidak berjalan baik membuat pemerintah daerah gagal mencegah bentrokan antara warga dan perusahaan.

“Ke depan, kita akan benahi sinergi dan komunikasi. Jika ada perusahaan yang hendak berekspansi di wilayah berpotensi konflik, seharusnya melapor dulu ke pemerintah. Dengan begitu, kita bisa memberikan edukasi dan menenangkan masyarakat lebih awal,” ujarnya.

Afni juga menegaskan bahwa pemerintah akan selalu berpihak kepada masyarakat, apalagi jika mereka merasa ditipu atau dirugikan dalam pengelolaan lahan.

“Soal status lahan itu wewenang penegak hukum. Tapi kami pasti membela masyarakat, apalagi jika periuk nasinya terancam. Rakyat pasti akan mempertahankannya,” Ujarnya.

Sementara itu, Polda Riau terus mendalami keterlibatan para aktor di balik konflik. Dua orang yang diduga sebagai cukong telah diperiksa, masing-masing berinisial A dan YC. Mereka diketahui memiliki kebun sawit di dalam area konsesi PT SSL yang seharusnya diperuntukkan bagi hutan tanaman industri (HTI) akasia.

“Penambahan tersangka baru dalam kasus penyerangan dan perusakan fasilitas milik PT SSL yaitu inisial A. Ada dugaan kuat keterlibatan cukong, baik dalam pendanaan maupun perintah. Ini masih kita dalami,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan.

Asep menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan saksi, YC diketahui menguasai lahan seluas sekitar 150 hektare, sementara A memiliki sekitar 90 hektare yang tersebar di Desa Tumang (5 hektare) dan Desa Marampan Hulu (85 hektare).

“Penyidik masih mendalami pengakuan mereka untuk memastikan kebenaran dan legalitas penguasaan lahan tersebut,” tutupnya.

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.