MP, PEKANBARU — Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (GMPI) mengecam ketimpangan penegakan hukum dalam kasus penguasaan lahan negara dan kawasan hutan.
Koordinator Nasional GMPI, Daniel Simanjuntak, menyoroti pola penindakan yang kerap menyasar masyarakat kecil, sementara korporasi besar pelaku pelanggaran justru terkesan kebal hukum.
Dalam konferensi pers di Pekanbaru, Selasa kemarin (15/7/2025), Daniel menyatakan dukungannya terhadap kinerja Satgas Pemberantasan Penjarahan Hutan (PKH) dalam menertibkan kawasan hutan, khususnya di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Namun, ia menuntut Satgas PKH lebih agresif menindak perusahaan-perusahaan besar yang diduga menguasai lahan secara ilegal.
“Penegakan hukum harus adil. Jangan hanya tegas ke rakyat kecil, tapi tumpul ke korporasi,” tegas Daniel.
Dia mencontohkan, meski lahan PT. MUP, dan PT. SMA sudah disita Satgas PKH, tidak ada tindakan hukum lanjutan terhadap pemilik atau direksinya.
GMPI mendesak Satgas PKH mengevaluasi izin perusahaan dan mencocokkan dengan peruntukan lahan. “Jika ada pelanggaran, proses hukum wajib dijalankan, bukan sekadar penyitaan,” tegasnya. Daniel mengacu pada kasus PT Duta Palma, di mana pemilik perusahaan dihukum pidana setelah asetnya disita. “Ini harus jadi standar Satgas PKH. Kenapa PT. IS, PT. MUP, dan PT. SMA belum diproses?”
*Korporasi Jadikan Masyarakat Tameng*
Daniel juga mengungkap modus operandi korporasi yang membentuk multiple perusahaan dan memanfaatkan oknum masyarakat untuk menguasai lahan ilegal. “Ketika konflik muncul, masyarakat jadi korban, sementara perusahaan cuci tangan,” ucapnya.
GMPI meminta pemerintah dan Satgas PKH mengaudit izin korporasi besar seperti April Grup, Sinarmas, dan Asian Agri. “Jika ada penyalahgunaan, proses hukum harus menyeluruh. Jangan ada standar ganda,” tegas Daniel.
Sebagai bentuk dukungan, GMPI menawarkan bantuan inventarisasi data korporasi pelanggar. “Kami siap membantu Satgas PKH jika diperlukan,” pungkas Daniel.
Tuntutan GMPI ini menegaskan urgensi reformasi penegakan hukum di sektor kehutanan, dengan prinsip kesetaraan di depan hukum bagi semua. *(DW Baswir)